Beritainvestigasinews.id, Probolinggo – Gubernur Jatim G-APKM(Gerakan aktivis pelayan kesejahteraan masyarakat), Umar Hayat, melontarkan kritik tajam terhadap langkah Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo yang turun langsung ke lokasi eksekusi sengketa lahan di Desa Alas Pandan, Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo. Tindakan tersebut dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kesan intervensi terhadap proses hukum yang menjadi domain pengadilan.
Dalam keterangannya kepada sejumlah awak media pada Sabtu (04/10/2025), Umar Hayat menegaskan bahwa DPRD harus memahami batas kewenangannya dan tidak boleh terlibat dalam urusan yang menjadi ranah yudikatif.
“Komisi I DRPD Kabupaten Probolinggo jangan bermain di wilayah abu-abu. Proses eksekusi itu murni domain pengadilan. Kalau DPRD hadir dan bersuara di lapangan, publik bisa salah tafsir seolah - olah lembaga legislatif ikut campur dalam hukum,” tegasnya.
Umar menilai, langkah tersebut bukan hanya menurunkan wibawa lembaga peradilan, tetapi juga berpotensi memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat.
“Yang kita butuhkan adalah ketenangan, bukan tambahan konflik. Kalau semua pihak ikut turun tangan tanpa koordinasi, hukum akan kehilangan wibawanya,” ujarnya.
Kritik keras ini muncul setelah sejumlah media memberitakan kehadiran anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, di lokasi eksekusi. Meski pihak DPRD berdalih bahwa kehadirannya murni atas dasar kemanusiaan, Umar Hayat menilai alasan itu tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mencampuri urusan hukum.
“Alasan kemanusiaan tidak boleh menjadi tameng untuk memasuki wilayah hukum. Kalau semua lembaga bertindak tanpa batas, negara ini akan kehilangan tatanan,” tandasnya.
Umar juga meminta pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo untuk melakukan evaluasi terhadap langkah anggotanya agar seluruh kegiatan dewan tetap berada dalam koridor fungsi legislatif, bukan eksekutif atau yudikatif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Gubernur G-APKM. Namun sebelumnya, Muchlis telah menegaskan bahwa kehadirannya semata-mata untuk memastikan tidak terjadi bentrokan antara aparat dan warga.
Polemik ini kini menjadi sorotan publik dan membuka perdebatan tentang batas antara pengawasan politik dan intervensi hukum. Teguran Gubernur G-APKM menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir langkah lembaga mana pun yang berpotensi mengaburkan supremasi hukum di daerah.
Redaksi
Editor : Nugik Ramadhan