BeritaInvestigasiNews.id. Manado,- Proyek rehabilitasi pemecah ombak di kawasan Taman Berkat, Kota Manado, kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek dengan nilai kontrak Rp 4.972.000.000 yang bersumber dari APBD Kota Manado Tahun Anggaran 2025 itu diduga kuat tidak sesuai standar teknis dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Proyek bernomor kontrak D.03/PUPR/SA-02-2.0.1-0093/008/SP/VII/2025 ini dikerjakan di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Manado, dengan tujuan memperkuat infrastruktur pesisir dan mencegah abrasi. Namun pantauan langsung di lapangan justru menunjukkan indikasi pelanggaran serius.
Baca Juga: PPK Proyek PUPR Manado Bungkam, Diduga Abaikan Prinsip Keterbukaan Publik
Material PETROPAT (geotekstil) yang seharusnya dipasang menggunakan sistem mekanis berteknologi khusus, justru dikerjakan secara manual oleh pekerja. Cara kerja itu dinilai menyalahi standar operasional prosedur (SOP) konstruksi dan dapat menurunkan kualitas serta daya tahan bangunan.
“Ini pekerjaan asal-asalan. Dana miliaran rupiah dari rakyat jangan dipakai seenaknya. Kami minta aparat turun, jangan tunggu sampai terjadi kerusakan baru bereaksi,” tegas Manuwai, tokoh masyarakat sekitar lokasi proyek.
Warga menduga, lemahnya pengawasan dari pihak PUPR dan potensi kongkalikong antara kontraktor dengan oknum pejabat menjadi penyebab utama bobroknya kualitas proyek tersebut. Mereka menilai proyek yang semestinya menjadi simbol akuntabilitas dan transparansi pembangunan, justru berubah menjadi potret buruk lemahnya pengawasan dan potensi penyimpangan anggaran.
Dugaan ini pun mengarah pada pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa setiap tindakan memperkaya diri atau pihak lain dengan cara merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana.
Baca Juga: Manado Darurat Sampah? DLH Klarifikasi Soal Akses TPA yang Diblokade
Masyarakat kini mendesak Inspektorat Kota Manado, BPK RI Perwakilan Sulut, serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan audit dan penyelidikan mendalam terhadap proyek ini.
“Kalau proyek seperti ini dibiarkan, maka sama saja pemerintah ikut mencederai kepercayaan publik. Kami siap melaporkan dugaan penyimpangan ini ke pihak berwenang,” ujar salah satu warga yang turut memantau pelaksanaan pekerjaan di lokasi.
Dengan nilai hampir Rp 5 miliar, proyek ini seharusnya menjadi contoh good governance dan penggunaan anggaran yang transparan. Namun, jika dugaan penyimpangan terbukti, maka proyek pemecah ombak Taman Berkat berpotensi menjadi simbol gagalnya pengawasan dan integritas pembangunan di Kota Manado.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Wali Kota Manado, Kejaksaan Negeri, dan Polresta Manado untuk menindaklanjuti laporan masyarakat demi memastikan uang rakyat tidak kembali “hilang” di balik tumpukan batu pemecah ombak.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo