Beritainvestigasinews.id, Lumajang - Perjudian di Jawa Timur semakin hari tidak terbendung. seperti di Desa Posangit, Ngisor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. "Perjudian sabung ayam dan dadu aktif yang Pemilik kalangan Sabung Insial ( S ) tidak tersentuh aparat penegak Hukum Polres Probolinggo. Rabu 8 Oktober 2025.
Masyarakat sangat resah adanya nya perjudian selama ini berlangsung di Kabupaten Probolinggo, sebut saja nama Inisial AB(40) tahun. "Kami sebagai warga Probolinggo berharap ada ketegasan tindakan dari kepolisian bersama TNI dan Satpol PP. Apapun tindakan mereka tidak bisa di benarkan oleh Agama dan Hukum di Probolinggo."Ungkapnya.
Sudah jelas UUD Pasal 303 KUHP mengatur tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta."tegasnya.
Masyarakat berharap kepada penegak hukum Polres Probolinggo ambil sikap tegas, pihak kepolisian bersama TNI maupun Tokoh Agama segera bersinergi menertibkan arena sabung ayam dan dadu, kalau bisa lokasi itu di berikan tanda dilarang berjudi.
Mengingat harapan masyarakat inginkan mengurangi tindak kejahatan di kabupaten Probolinggo dan mengingat ekonomi dalam rumah tangga sekarang ini tidak kondusif.
Permintaan kami kepada pemerintah Probolinggo seperti Bupati dan DPRD ikut peran serta memberantas perjudian. Prilaku penyelenggara judi ini terkesan terang-terangan seakan tidak takut dengan intruksi Bapak Presiden RI. H.Prabowo Subianto bersama Jendral Polisi Drs.Listyo Sigit Prabowo.M.SI."Pungkasnya.
Red
Editor : Nugik Ramadhan