Jember, Beritainvestigasinews.id - Lagi lagi perbuatan melawan hukum yang cukup meresahkan warga terlihat dengan jelas para pelaku judi sabung ayam dengan tenang melakukan aksinya. Terkesan tempat pengelola sabung itu sepertinya di backup aparat penegak hukum (APH)
Redaksi mendapatkan info dari salah satu narasumber yang tidak mau sebutkan karena berisiko tinggi bahkan ada pengancaman, mengatakan suasana terlihat ramai dengan pengunjung yang bahkan datang dari luar kabupaten, hari ini tarung 20 mas, Ungkapnya. Sabtu,08/11/2025.
Menurut keterangan warga, kegiatan tersebut dikelola oleh seseorang Ahmad Armed 08 Anggota TNI Aktif yang disebut-sebut sebagai pengurus arena sabung ayam. Warga menduga praktik ilegal ini bisa berjalan mulus karena adanya sikap “tutup mata” dari aparat setempat.
Padahal, praktik sabung ayam jelas dilarang di Indonesia. Sesuai Pasal 303 KUHP, siapa pun yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Sementara itu, Pasal 303 bis KUHP melarang setiap orang ikut serta dalam perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta. Selain itu, UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak kejahatan.
Umar ketua KWI ( komunitas wartawan Indonesia ) menilai pembiaran praktik sabung ayam tersebut mencoreng wibawa penegakan hukum.
“Kami menduga ada pembiaran dari aparat setempat. Padahal jelas sabung ayam termasuk perjudian yang dilarang keras oleh undang-undang. Kami meminta pihak kepolisian menindak tegas tanpa tebang pilih,” tegas Umar.
Masyarakat berharap aparat segera menutup arena sabung ayam di wilayah tersebut dan menindak para pelaku sesuai aturan hukum, agar tidak menimbulkan keresahan sosial di lingkungan sekitar.
Baca Juga: Sabung Ayam Makin Marak, Polsek Jenggawah Tak Ada Nyali
Red
Editor : Nugik Ramadhan