Tangis Bahagia Ribuan Honorer Sampang: Resmi Kantongi SK PPPK Paruh Waktu Jelang Akhir Tahun"

avatar Taufik
Foto : Bupati Sampang Resmikan Ribuan Honorer Sampang: Resmi Kantongi SK PPPK Paruh Waktu Jelang Akhir Tahun
Foto : Bupati Sampang Resmikan Ribuan Honorer Sampang: Resmi Kantongi SK PPPK Paruh Waktu Jelang Akhir Tahun

Berita-compasnews.id || Sampang – Kabar bahagia menyelimuti ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang. Pada Selasa (23/12/2025),

Penjabat Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi yang akrab disapa Aba Idi, secara resmi menyerahkan Petikan Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025.

Baca Juga: Bupati Slamet Junaidi Resmi Lantik Andy Andrian sebagai Direktur Baru RSUD dr. Mohammad Zyn

Prosesi sakral yang menjadi jawaban atas penantian panjang para pegawai ini dilangsungkan dengan khidmat di Aula Pemerintah Kabupaten Sampang.
​Sebanyak 3.230 orang kini resmi menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam skema paruh waktu.

Jumlah besar tersebut terbagi ke dalam tiga formasi utama, yakni 1.850 tenaga teknis yang akan mengisi berbagai pos administratif dan lapangan, 762 tenaga guru untuk memperkuat sektor pendidikan, serta 618 tenaga kesehatan yang diproyeksikan meningkatkan kualitas layanan medis di wilayah Sampang.

Langkah pengangkatan ini diambil oleh Pemerintah Kabupaten Sampang sebagai bentuk nyata komitmen dalam menata tenaga non-ASN sesuai amanat regulasi nasional. Selain untuk memberikan kepastian status hukum bagi para pegawai, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan kualitas pelayanan publik agar tetap berjalan optimal tanpa mengesampingkan kesejahteraan para tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun.

​Dalam sambutannya, Bupati Aba Idi menegaskan bahwa meski mengusung nama "Paruh Waktu", para pegawai tersebut tetap memiliki kedudukan hukum yang kuat sebagai ASN. Mereka secara resmi diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) serta memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur dalam perundang-undangan. "Hal ini sekaligus mematahkan keraguan terkait status kepegawaian mereka di mata hukum dan birokrasi.ungkapnya

Baca Juga: Lewat Lomba Perkutut Nasional Bupati Cup, Pemkab Sampang Dorong Pelestarian Budaya dan Ekonomi

​Aba Idi menjelaskan secara transparan bahwa perbedaan utama PPPK Paruh Waktu ini terletak pada skema jam kerja dan penghasilan yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Namun, Menekankan bahwa semangat pengabdian dan standar tanggung jawab tidak boleh berbeda dengan ASN kategori lainnya.

"Output kerja ASN bukan untuk mengejar profit, melainkan kepuasan masyarakat," tegasnya di hadapan para hadirin.

Suasana haru sempat menyelimuti ruangan saat Bupati menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya salah satu calon PPPK dari tenaga teknis sebelum sempat menerima SK tersebut. Momentum ini dijadikan pengingat bagi seluruh pegawai yang hadir bahwa pekerjaan merupakan amanah besar dan ladang ibadah yang kelak akan dipertanggungjawabkan tidak hanya kepada negara, tetapi juga di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.
​Lebih lanjut, para PPPK yang baru dilantik diinstruksikan untuk segera mengimplementasikan core values ASN "BerAKHLAK" dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Baca Juga: Pemkab Sampang Terima LHP LKPD TA 2025 dari BPK Jatim, Komitmen Wujudkan Tata Kelola Akuntabel

Bupati berharap nilai-nilai yang meliputi akuntabilitas, kompetensi, hingga loyalitas tidak hanya menjadi jargon semata, melainkan menjadi identitas baru bagi ASN Sampang yang adaptif dan kolaboratif dalam menghadapi tantangan zaman.

Acara ditutup dengan optimisme tinggi bahwa kehadiran 3.230 ASN baru ini akan menjadi mesin penggerak baru dalam mewujudkan visi "Sampang Hebat Bermartabat Plus". Melalui kepastian status ini, Pemkab Sampang berharap koordinasi antar-OPD semakin kuat dan pelayanan kepada masyarakat dapat menyentuh seluruh lapisan secara lebih efektif dan efisien.

Berita Terbaru