Beritainvestigasinews.id || Sampang - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sampang secara resmi merilis data terbaru mengenai keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayah Kabupaten Sampang, Madura. Berdasarkan pendataan tersebut, tercatat sebanyak 96 ormas telah terdaftar secara resmi, namun hanya 37 organisasi yang dinyatakan masih aktif menjalankan kegiatannya hingga saat ini.
Kepala Bakesbangpol Sampang, Chairijah, melalui Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan (Haormas), Kurtubi, menjelaskan pada Senin (5/1/2026)
Baca Juga: Lewat Lomba Perkutut Nasional Bupati Cup, Pemkab Sampang Dorong Pelestarian Budaya dan Ekonomi
"Bahwa kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Puluhan organisasi tersebut mencakup Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) yang bergerak di sektor sosial, keagamaan, hingga lingkungan."jelasnya
Pihak Bakesbangpol mengungkapkan bahwa sebanyak 59 ormas lainnya kini berstatus tidak aktif karena masa kepengurusannya telah berakhir. Kondisi ini dinilai dapat menghambat kontribusi organisasi terhadap pembangunan daerah, mengingat legalitas merupakan syarat mutlak bagi sebuah organisasi untuk diakui secara hukum oleh negara.
Langkah pendataan ini diambil untuk memastikan seluruh organisasi di Sampang memiliki payung hukum yang sah, baik berupa badan hukum dari Kemenkumham maupun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mewajibkan tertib administrasi bagi setiap perkumpulan.
Baca Juga: Pemkab Sampang Terima LHP LKPD TA 2025 dari BPK Jatim, Komitmen Wujudkan Tata Kelola Akuntabel
Kurtubi menegaskan bahwa organisasi yang tidak terdaftar secara prosedural akan dianggap ilegal. Pentingnya legalitas ini berkaitan erat dengan fungsi pengawasan pemerintah serta koordinasi program pembangunan agar ormas dapat bersinergi dengan kebijakan pemerintah daerah secara tepat sasaran.
"Sebagai tindak lanjut, Bakesbangpol berencana mengirimkan surat edaran dan melakukan pendekatan langsung atau metode "jemput bola" kepada organisasi yang tidak aktif. Upaya ini dilakukan untuk memverifikasi apakah ormas tersebut masih berniat melanjutkan eksistensinya atau memilih untuk membubarkan diri secara administratif."tegasnya
Baca Juga: Peringati Iduladha 1447 H, Pemkab Sampang Gelar Salat Id dan Penyerahan Hewan Kurban
Terkait proses pendaftaran baru, Bakesbangpol juga menerapkan seleksi administrasi yang ketat terhadap setiap permohonan. Belakangan ini, terdapat dua LSM yang mengajukan pendaftaran, namun prosesnya harus tertunda karena persyaratan seperti akta notaris, NPWP, dan susunan kepengurusan yang diajukan belum memenuhi standar yang ditetapkan.
Melalui penertiban ini, Pemerintah Kabupaten Sampang berharap seluruh ormas dan OKP dapat segera melengkapi dokumen legalitas mereka. Dengan administrasi yang tertib, organisasi kemasyarakatan diharapkan dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sampang.
Editor : Taufik