Kriminalisasi Wartawan: Ketika Negara Mengadili Pers dan Membungkam Demokrasi

BeritaInvestigasiNews.id. Sulut,- Kriminalisasi terhadap wartawan merupakan indikator paling nyata dari kemunduran negara hukum. Ketika karya jurnalistik diperlakukan sebagai tindak pidana, maka yang sesungguhnya sedang diadili bukanlah individu wartawan, melainkan kebebasan pers dan hak publik atas informasi. Ironisnya, praktik ini masih terus berlangsung, bahkan setelah Mahkamah Konstitusi memberikan penegasan konstitusional yang tegas, jelas, dan mengikat.

Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang pleno pada 19 Januari 2026, Mahkamah menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat pidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dilakukan secara sah, profesional, dan beritikad baik. Sengketa pemberitaan bukanlah ruang pertama bagi aparat penegak hukum, melainkan wilayah etik pers yang wajib diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme Dewan Pers.

Baca Juga: Demo Mahasiswa Hukum Jakarta Menggugat: Dugaan Tambang Ilegal Seret Nama Perwira, Polri Diuji Transparansi

Namun realitas di lapangan menunjukkan ironi serius. Aparat Penegak Hukum (APH) masih kerap menempuh jalan pintas dengan memproses keberatan atas pemberitaan sebagai laporan pidana. Wartawan dipanggil, diperiksa, bahkan ditetapkan sebagai tersangka, tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme etik jurnalistik. Putusan Mahkamah Konstitusi dilangkahi, Undang-Undang Pers diabaikan, dan konstitusi diperlakukan seolah tidak memiliki daya ikat. Ini bukan sekadar kesalahan prosedural, melainkan pelanggaran serius terhadap prinsip supremasi konstitusi dan negara hukum.

Mahkamah Konstitusi secara eksplisit menyatakan bahwa produk jurnalistik merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E dan Pasal 28F UUD 1945. Perlindungan hukum terhadap wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit atau formalistik.

Perlindungan tersebut melekat sejak proses jurnalistik dimulai, mulai dari pencarian fakta, verifikasi, pengolahan informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada publik.

Baca Juga: “Dugaan Setoran ke Aparat Terkuak, Renaldi dan Frenli Sebut Bisnis Solar Ilegal Berjalan Tanpa Hambatan”

Kriminalisasi pers bukan hanya melukai wartawan sebagai individu, tetapi juga menciptakan chilling effect yang berbahaya bagi demokrasi. Wartawan menjadi takut menulis, redaksi memilih sikap aman, dan masyarakat kehilangan hak atas informasi yang benar dan berimbang. Ketika kritik dipidana, pers tidak lagi berfungsi sebagai pengawas kekuasaan, melainkan justru menjadi korban dari kekuasaan itu sendiri.

Lebih jauh, sikap APH yang mengabaikan peran Dewan Pers jelas bertentangan dengan asas lex specialis derogat legi generali. Undang-Undang Pers merupakan hukum khusus yang secara sadar dibentuk untuk melindungi kebebasan pers. Melompat langsung ke KUHP atau undang-undang lain tanpa melalui mekanisme pers adalah bentuk penegakan hukum yang tidak taat asas dan tidak taat konstitusi.

Baca Juga: Polri Dorong Binmas Jadi Ujung Tombak: Antara Strategi Membangun Kepercayaan dan Tantangan Realitas di Lapangan

Sudah saatnya ditegaskan kembali: wartawan bukan penjahat. Kritik bukan kejahatan. Investigasi bukan ancaman negara. Pers yang bekerja secara profesional justru merupakan mitra konstitusional dalam menjaga akuntabilitas kekuasaan. Penegakan hukum yang bermartabat tidak diukur dari seberapa cepat menetapkan tersangka, melainkan dari seberapa patuh aparat terhadap konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Kriminalisasi pers harus dihentikan. Mekanisme etik jurnalistik wajib dihormati. Hukum harus ditegakkan dengan akal sehat dan keberanian konstitusional. Karena ketika pers dibungkam, yang pertama kali hilang bukanlah ketertiban, melainkan kebenaran dan setelah itu, demokrasi akan runtuh secara perlahan.

Editor : Kaperwil Sulut Romeo

Berita Terbaru