TNI AL, Bea Cukai dan KSOP Bitung Kompak Bongkar Penyelundupan 1,45 Ton Sianida Ilegal Diduga dari Filipina

BeritaInvestigasiNews.id. Sulut,- Aparat gabungan yang terdiri dari TNI Angkatan Laut, Bea Cukai, dan Otoritas Pelabuhan Bitung berhasil mengungkap upaya penyelundupan bahan berbahaya jenis sianida ilegal seberat 1.450 kilogram yang diduga masuk dari Filipina melalui wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud. Barang berbahaya tersebut diketahui tiba di Pelabuhan Ferry Bitung menggunakan kapal KMP Labuhan Haji pada 4 Maret 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi penggeledahan yang dilakukan tim gabungan yang dimotori TNI AL. Dalam pemeriksaan terhadap sebuah truk ekspedisi berwarna hijau dengan nomor polisi DB 8958, petugas menemukan 29 koli sianida ilegal, di mana setiap koli memiliki berat sekitar 50 kilogram, dengan total mencapai 1.450 kilogram.

Baca Juga: Di Mana Kapolda Sulut? Praktik Mafia Solar di Bitung Berjalan Mulus Tanpa Sentuhan Hukum

Dalam jumpa pers yang digelar pada 6 Maret 2026 di Markas Komando Daerah Maritim VIII, Wakil Komandan Koarmada VIII, Tony Herdijanto, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi antara TNI AL (Asintel AL), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta KSOP Bitung.

Menurutnya, hingga saat ini aparat masih terus melakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan siapa pihak yang menjadi pemilik dan tujuan pengiriman sianida ilegal tersebut. Sopir truk yang mengangkut barang berbahaya itu juga masih dalam proses pemeriksaan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau oknum lain yang terlibat.

“Temuan pada penggeledahan tanggal 4 Maret lalu merupakan hasil kerja sama kami dengan Bea Cukai dan KSOP. Saat ini proses penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan siapa pemilik serta pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman sianida ilegal ini,” ujar Tony Herdijanto dalam

Baca Juga: “Dugaan Mafia Solar Menggurita di Minahasa: Sosok Riko Disebut Kendalikan Tap Minyak dari Balik Layar”

keterangannya kepada awak media.
Ia menegaskan, pihak-pihak yang nantinya terbukti terlibat akan dijerat dengan Pasal 24 Ayat (1) juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.

Selain itu, pengangkutan bahan berbahaya tersebut juga diduga melanggar sejumlah regulasi di bidang transportasi laut, di antaranya Permenhub Nomor 16 Tahun 2021, Permenhub Nomor 103 Tahun 2017, serta ketentuan dalam Pasal 44, Pasal 46, dan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah diperbarui melalui UU Nomor 66 Tahun 2024.

Baca Juga: Polres Bitung Mantapkan Langkah Menuju WBBM: Integritas Jadi Napas Pelayanan, Inovasi Jadi Bukti Nyata

Jumpa pers tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kakanwil Bea Cukai Sulawesi Utara, Asintel Koarmada VIII, Kadispen, Kadiskum, Dan Pomal Koarmada VIII, serta perwakilan dari KSOP Bitung.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam menjaga keamanan jalur laut di wilayah perairan Bitung dari peredaran bahan berbahaya dan aktivitas perdagangan ilegal yang dapat mengancam keselamatan masyarakat serta stabilitas keamanan nasional.

Editor : Kaperwil Sulut Romeo

Berita Terbaru