BeritaInvestigasiNews.id. Sulut,- Pembangunan Jalan Lingkar Manado Ring Road III sepanjang 11,4 kilometer dari Desa Kalasey, Kabupaten Minahasa menuju Kelurahan Winangun, Kota Manado terus dikebut. Proyek strategis yang diharapkan menjadi solusi kemacetan sekaligus membuka akses ekonomi baru ini kini telah memasuki tahap empat sepanjang 7,5 kilometer.
Meski demikian, untuk melanjutkan pembangunan tahap lima sepanjang 3,9 kilometer masih terdapat sejumlah tantangan, khususnya terkait pembebasan lahan milik warga.
Baca Juga: BPJN Sulut Utamakan Ketelitian, Status Jalan Nasional untuk Jalur 3,1 Km Masih Dikaji Mendalam
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sulawesi Utara, Ir Alex Watimena M.Si, melalui Kepala Bidang Pertanahan Ignasius Banu Istoto SH, menjelaskan masih terdapat sembilan bidang tanah di jalur badan jalan yang harus dibebaskan dengan nilai ganti untung sekitar Rp9 miliar.
Namun dalam APBD Sulut 2026, anggaran yang tersedia untuk pembebasan lahan tersebut baru mencapai Rp5 miliar.
“Jadi masih ada kekurangan anggaran. Hal ini sudah disampaikan oleh Gubernur Sulut kepada Pemerintah Pusat karena kemampuan daerah sangat terbatas,” ujar Ignasius kepada awak media di kantornya, Rabu (11/3/2026).
Selain itu, di sepanjang area pinggiran jalan atau Right Of Way (ROW) juga masih terdapat sekitar 278 bidang tanah milik warga yang harus dibayarkan ganti untung dengan total nilai mencapai sekitar Rp150 miliar.
Menurut Ignasius, ratusan bidang tanah tersebut berada di lokasi pembangunan tahap lima hingga Kelurahan Winangun. Sebagian di antaranya berada di wilayah berbukit sehingga tetap harus diselesaikan proses pembebasan lahannya.
“Ukuran tanahnya ada yang kecil sampai besar, namun semuanya tetap harus dibayar. Mudah-mudahan ada respon cepat dari pemerintah pusat untuk membantu pembiayaan ganti untung ini,” jelasnya.
Untuk diketahui, pembangunan badan jalan Ring Road III sendiri dikerjakan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) sebagai unit pelaksana teknis dari Kementerian PUPR. Sementara pembebasan lahan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, baik untuk badan jalan maupun area ROW.
Baca Juga: Sekprov Sulut Masih Kosong, Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Proses Berjalan Sesuai Aturan
Ignasius menegaskan, sejak tahun 2017 hingga saat ini Pemprov Sulut telah mengalokasikan sekitar Rp245 miliar dari APBD untuk pembayaran ganti untung kepada masyarakat.
“Ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah untuk mewujudkan jalan lingkar Manado meskipun anggaran yang dibutuhkan sangat besar,” katanya.
Ia pun optimistis pembangunan Ring Road III dapat selesai sesuai target pada tahun 2027.
“Kita terus berkoordinasi dengan semua pihak, baik pemilik lahan maupun BPJN, agar prosesnya berjalan lancar,” tambahnya.
Baca Juga: Gempa Dahsyat M 7,3 Guncang Manado, Berpotensi Tsunami: Lapangan KONI Ambruk, Satu Korban Jiwa
Sementara itu, Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I BPJN Sulut, Ringgo Radetyo ST, MT, M.Eng, IPU, ASEAN Eng, sebelumnya juga memastikan bahwa pembangunan tahap empat saat ini masih terus berjalan.
“Kita optimistis pembangunan bisa terealisasi hingga Winangun pada tahun 2027 nanti,” ujar Ringgo.
Pantauan awak media BeritaInvestigasiNews.id di lapangan belum lama ini menunjukkan pekerjaan tahap empat masih berlangsung, terutama di sekitar wilayah Desa Sea.
Jika rampung nanti, Jalan Lingkar Manado Ring Road III diyakini akan menjadi infrastruktur vital yang memperlancar konektivitas kawasan Manado dan Minahasa, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi baru di wilayah tersebut.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo