Di Mana Kapolda Sulut? Praktik Mafia Solar di Bitung Berjalan Mulus Tanpa Sentuhan Hukum

BeritaInvestigasiNews.id. Bitung,- Kota Bitung kembali tercoreng oleh ulah mafia solar. Di Wangurer Utara, Kecamatan Madidir, sebuah gudang berwarna biru kini menjadi sorotan publik. Aktivitas penampungan dan jual beli solar subsidi secara ilegal berlangsung terang-terangan, tanpa ada rasa takut terhadap aparat penegak hukum.

Awalnya, gudang tersebut diduga dikuasai oknum aparat berinisial L. Namun kini berpindah ke tangan CR alias Charel, yang mengelolanya bersama seorang bernama Faiz. Modusnya: solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil justru ditimbun dan dijual kembali dengan harga mendekati harga industri. Keuntungan berlipat mereka kantongi, sementara rakyat dibuat merana.

Baca Juga: “Undangan Judi Sabung Ayam Viral: Tantangan Terbuka untuk Aparat atau Bukti Lemahnya Penegakan Hukum?”

“Kami antre berjam-jam, sering kali tidak kebagian solar. Tapi gudang ilegal ini bisa lancar-lancar saja menimbun BBM. Tolong, bongkar ini!” keluh Randy, seorang sopir pabrik yang geram dengan kondisi carut-marut distribusi BBM di Bitung.

Sumber internal menyebut, jaringan Charel dan Faiz tidak hanya bertahan, tapi semakin meluas. Mereka menyedot solar bersubsidi dalam jumlah besar, lalu menjualnya ke perusahaan industri dengan harga tinggi. Akibatnya, sopir angkutan umum, nelayan, hingga pelaku usaha kecil harus rela antre panjang, bahkan pulang dengan tangan hampa.

Pertanyaan besar pun mencuat:

Baca Juga: PETI Membangkang di Kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri: Larangan Tinggal Papan, Penegakan Hukum Dipertanyakan


Mengapa aparat kepolisian seolah menutup mata terhadap praktik vulgar ini?

Benarkah ada “orang dalam” yang melindungi bisnis kotor sang mafia solar?

Sampai kapan masyarakat kecil harus dikorbankan demi kerakusan segelintir orang?

Baca Juga: Bayang-bayang PETI di Rotan Hill: Nama Ci Dede Kembali Disorot, Publik Tagih Ketegasan Aparat

Padahal, aturan hukum jelas dan tegas. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas menyatakan, siapa pun yang menyimpan atau memperdagangkan BBM tanpa izin resmi dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. Namun faktanya, hingga kini tak ada tindakan nyata.

Situasi ini semakin menelanjangi wajah buram penegakan hukum di Sulawesi Utara. Publik kini menantikan langkah tegas Kapolda Sulut, Irjen Pol Dr. Roycke Harry Langie. Apakah berani membongkar jaringan mafia solar yang disebut-sebut melibatkan oknum aparat, atau justru membiarkan “raja-raja kecil” BBM terus menari di atas penderitaan rakyat?

Editor : Kaperwil Sulut Romeo

Berita Terbaru