BeritaInvestigasiNews.id. Mitra,- Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Sulawesi Utara. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke kawasan kolam Kebun Raya Megawati Soekarnoputri, yang seharusnya menjadi wilayah konservasi, namun justru diduga berubah menjadi lokasi eksploitasi ilegal.
Ironisnya, praktik tersebut tetap berlangsung meski papan larangan dari pemerintah daerah terpampang jelas di lokasi. Fakta di lapangan menunjukkan, hukum seakan kehilangan wibawa dikalahkan oleh kepentingan ekonomi segelintir pihak.
Sejumlah warga menduga aktivitas ini dikendalikan oleh seorang warga bernama Uce Watuseke, yang dikenal dengan alias Ungke. Dugaan tersebut mencuat seiring laporan adanya dua unit alat berat jenis ekskavator yang masih beroperasi aktif di area kolam kebun raya, menggali tanpa izin dan tanpa pengawasan.
Tak hanya itu, sumber warga juga mengungkap adanya dugaan praktik penimbunan bahan bakar solar dalam jumlah besar di rumah milik yang bersangkutan. Solar tersebut diduga menjadi bagian dari rantai pasok logistik untuk menopang aktivitas alat berat di lokasi PETI mengindikasikan adanya sistem yang terorganisir, bukan sekadar aktivitas sporadis.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan PETI bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah berkembang menjadi praktik yang berpotensi melibatkan jaringan yang lebih luas dan terstruktur.
Baca Juga: Di Mana Kapolda Sulut? Praktik Mafia Solar di Bitung Berjalan Mulus Tanpa Sentuhan Hukum
Padahal, aktivitas tersebut secara terang melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Namun hingga kini, publik belum melihat langkah tegas dari aparat penegak hukum setempat. Baik dari Polsek Ratatotok maupun Polres Minahasa Tenggara, belum ada tindakan nyata yang mampu menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: ada apa dengan penegakan hukum di daerah?
Sejumlah tokoh masyarakat pun angkat suara. Mereka mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk tidak tinggal diam. Keterlibatan langsung Mabes Polri, khususnya Direktorat Penegakan Hukum dan satuan tugas kejahatan lingkungan, dinilai mendesak untuk mengurai dugaan praktik ilegal yang semakin terang-terangan ini.
Baca Juga: Bayang-bayang PETI di Rotan Hill: Nama Ci Dede Kembali Disorot, Publik Tagih Ketegasan Aparat
Selain merugikan negara dari sisi penerimaan sumber daya alam, aktivitas PETI di kawasan kebun raya juga membawa ancaman serius terhadap lingkungan. Pencemaran air, rusaknya ekosistem, hingga potensi longsor menjadi risiko nyata yang dapat berdampak luas bagi masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut dalam laporan warga belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, publik terus menanti: akankah hukum benar-benar ditegakkan, atau kembali tunduk di hadapan praktik ilegal yang kian berani?
Editor : Kaperwil Sulut Romeo