Undangan Viral Berubah Arah: Dari Dugaan Judi Sabung Ayam ke “Uji Ketangkasan”, Publik Pertanyakan Ketegasan Hukum

BeritaInvestigasiNews.id. Minut,- Undangan yang awalnya beredar luas di media sosial Facebook dan viral sebagai ajakan praktik judi sabung ayam kini menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, hanya berselang sehari, isi undangan tersebut berubah menjadi kegiatan yang disebut sebagai “uji kualitas ketangkasan ayam bangkok”, Jumat (27/03/2026).

Perubahan mendadak ini justru memunculkan kecurigaan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada 28–29 Maret 2026 itu dinilai seolah-olah mengalami “penyesuaian istilah”, yang diduga untuk menghindari jeratan hukum.

Baca Juga: “Dugaan Setoran ke Aparat Terkuak, Renaldi dan Frenli Sebut Bisnis Solar Ilegal Berjalan Tanpa Hambatan”

Publik pun mempertanyakan, ada apa dengan penegakan hukum? Apakah perubahan narasi tersebut cukup untuk menghapus dugaan praktik perjudian yang sebelumnya telah terlanjur viral?

Secara hukum, sabung ayam tanpa unsur taruhan memang tidak selalu secara mutlak dilarang. Namun, hal ini sangat bergantung pada konteks pelaksanaannya. Dalam beberapa daerah, seperti di Bali, sabung ayam dapat diperbolehkan apabila menjadi bagian dari ritual adat atau keagamaan yang sah, seperti dalam tradisi Tabuh Rah, dan tidak mengandung unsur perjudian maupun kekerasan berlebihan.

Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengembangan Kesenian Tradisional serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang memberikan ruang bagi pelestarian budaya lokal.

Baca Juga: Polri Dorong Binmas Jadi Ujung Tombak: Antara Strategi Membangun Kepercayaan dan Tantangan Realitas di Lapangan

Namun demikian, jika kegiatan tersebut dilakukan di luar konteks adat yang sah, apalagi dengan indikasi terselubung praktik perjudian, maka tetap berpotensi melanggar hukum. Bahkan tanpa taruhan sekalipun, sabung ayam dapat dinilai bertentangan dengan nilai-nilai sosial dan berpotensi mengarah pada kekerasan terhadap hewan.

Dari sisi moral dan keagamaan, praktik ini juga menuai penolakan. Sejumlah tokoh agama menilai sabung ayam, baik dengan maupun tanpa taruhan, merupakan tindakan yang tidak etis karena menyakiti hewan dan tidak mencerminkan nilai kemanusiaan.

Baca Juga: Mafia Solar Tondano Kian Menggila: Komitmen Kapolres Minahasa Dipertanyakan, Dugaan “Main Mata” Aparat Mencuat

Oleh karena itu, masyarakat bersama tokoh agama mendesak aparat TNI dan Polri untuk segera turun tangan dan menindak tegas oknum penyelenggara. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta mencegah adanya celah manipulasi aturan dengan dalih perubahan istilah kegiatan.

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan praktik perjudian terselubung, sekaligus menjaga ketertiban dan nilai-nilai sosial di tengah masyarakat.

Editor : Kaperwil Sulut Romeo

Berita Terbaru