AMI Soroti Status Perkara Mantan Kades AH, Polres Pasuruan Kota Diminta Buka Penjelasan

avatar Yayuk

Beritainvestigasinews.id, Pasuruan - Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, mendesak Polres Pasuruan Kota memberikan penjelasan terbuka mengenai status penanganan perkara mantan kepala desa berinisial AH yang diduga sempat menjalani penahanan selama 1 bulan 6 hari sebelum akhirnya dibebaskan.

Desakan tersebut disampaikan Baihaki, setelah AH mengaku telah dibebaskan tanpa menjalani persidangan. Kondisi itu, menurut Baihaki, perlu mendapat penjelasan dari aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Alhamdulillah, bebas tanpa sidang,” ujar AH saat bertemu langsung dengan Ketua Umum AMI beberapa waktu lalu.

Baihaki mengatakan, pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status hukum perkara yang pernah menjerat AH. Ia mengatakan, hingga kini belum diketahui secara jelas apakah proses penyidikan masih berjalan, dihentikan, atau telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan.

“Kalau memang perkara tersebut masih berjalan, tentu publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukumnya. Sebaliknya, apabila sudah dihentikan, tentu ada dasar dan mekanisme hukum yang dapat dijelaskan,” kata Baihaki.

Ia menambahkan, AH sebelumnya mengaku pernah diamankan dan menjalani penahanan dalam perkara yang diduga berkaitan dengan persoalan mafia tanah. Namun, setelah menjalani penahanan selama 1 bulan 6 hari, AH mengaku dibebaskan.

Lebih lanjut, Baihaki menjelaskan, apabila perkara tersebut memang telah masuk tahap penyidikan, terdapat sejumlah tahapan hukum yang dapat dijelaskan kepada publik sepanjang tidak menyangkut informasi yang dikecualikan. Di antaranya terkait perkembangan penyidikan, status perkara, hingga proses pelimpahan apabila berkas telah dinyatakan lengkap.

Menurutnya, keterbukaan tersebut penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Prinsipnya sederhana, kami tidak meminta informasi yang bersifat rahasia. Kami hanya meminta klarifikasi atas informasi yang sedang menjadi perhatian publik. Kalau ada yang benar, sampaikan benar. Kalau tidak benar, bantah dengan data. Itu jauh lebih baik dari pada membiarkan informasi berkembang tanpa penjelasan,” tuturnya.

Untuk mendapatkan kepastian informasi, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky. Sejumlah pertanyaan disampaikan, mulai dari status perkara AH, keberadaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), perkembangan penyidikan, hingga kemungkinan berkas perkara telah dikirimkan kepada pihak Kejaksaan.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban dari Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota terkait sejumlah pertanyaan tersebut.

Awak media bersama Baihaki Akbar kemudian mendatangi Mapolres Pasuruan Kota untuk meminta klarifikasi secara langsung.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi menyampaikan, untuk memperoleh keterangan terkait persoalan tersebut, awak media diminta mengajukan surat resmi. Ia juga mengatakan tidak mengetahui perkara yang dimaksud.

“ Terkait informasi itu, awak media terlebih dulu untuk mengajukan surat resmi,” kata Kasi Humas, Rabu (12/8/2026).

Menanggapi hal tersebut, Baihaki mengatakan, media memiliki fungsi kontrol sosial dan berhak memperoleh informasi yang jelas, akurat, serta berimbang. Ia menilai, permintaan konfirmasi merupakan bagian dari upaya media menjalankan tugas jurnalistik.

“Kalau memang tidak mengetahui persoalannya, sampaikan saja secara terbuka. Jangan sampai permintaan surat resmi justru menjadi alasan untuk menghindari konfirmasi. Pers memiliki tugas untuk melakukan klarifikasi sebelum berita diterbitkan, dan pihak yang dikonfirmasi juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan,” tegasnya.

Ia mengatakan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan perkara sebelum adanya penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.

Ia menambahkan, AMI hanya meminta kepastian mengenai informasi yang berkembang terkait perkara AH sehingga masyarakat tidak memperoleh informasi yang simpang siur.

“Persoalannya bukan siapa yang salah atau siapa yang benar. Kami ingin memastikan proses hukumnya jelas dan tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” jelas Baihaki.

Lebih lanjut, Baihaki mengatakan, AMI akan terus mengawal persoalan tersebut apabila tidak ada kejelasan mengenai proses hukum AH. Ia bahkan menyebut pihaknya siap menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi apabila diperlukan.

“Kami akan terus mengawal perkara ini dan turun ke jalan jika diperlukan, agar supremasi hukum tetap ditegakkan,” tegas Baihaki.

Ia menjelaskan, jika perkara masih dalam proses, pihak kepolisian dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai perkembangannya. Sementara apabila perkara telah dihentikan, dasar dan mekanisme penghentian juga perlu disampaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain menyoroti status perkara, Baihaki juga menyampaikan adanya pemanggilan terhadap Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, beberapa jam setelah awak media meninggalkan Mapolres Pasuruan Kota.

Namun, belum diketahui secara pasti kepentingan pemanggilan tersebut. Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang memastikan apakah pemanggilan itu berkaitan dengan proses konfirmasi media sebelumnya atau merupakan kepentingan internal kepolisian.

Atas kondisi tersebut, Polres Pasuruan Kota masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi secara resmi mengenai status dan perkembangan perkara AH.

 

YAYUK

Berita Terbaru