Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara terus memperkuat komitmen membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas. Salah satu langkah nyata dilakukan melalui Sosialisasi Benturan Kepentingan, Penegakan Kode Etik dan Gratifikasi yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minut di Aula BKPSDM, Selasa (4/11/2026).
Kegiatan tersebut dibuka langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Utara, Ir. Novly G. Wowiling, M.Si., yang dalam arahannya mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan, agar senantiasa menjaga integritas dan menghindari segala bentuk benturan kepentingan.
Baca Juga: Wartawati Nina Rumondor Angkat Jempol Pelayanan RSUD ODSK, Dokter dan Perawat Obgyn Tuai Apresiasi
Menurut Novly, konflik kepentingan kerap berawal dari persoalan sederhana dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari tekanan keluarga, kebutuhan hidup hingga keinginan pribadi yang tidak terkendali.
“Konflik kepentingan itu sering dimulai dari hal sederhana. Tekanan dari keluarga, kebutuhan hidup, sampai keinginan yang tidak terkendali. Kalau kita tidak bijak mengelola, dari situ bisa terperangkap,” ungkap Novly.
Ia juga mengingatkan pentingnya setiap ASN memahami perbedaan antara kebutuhan dan keinginan. Kebutuhan memiliki batas, sementara keinginan cenderung tidak terbatas. Karena itu, ASN harus mampu mengendalikan diri dan menjadikan kepentingan publik sebagai prioritas utama dalam menjalankan tugas.
“Saya berharap setelah acara ini, satu dua hari ke depan tidak ada lagi yang terkena masalah konflik kepentingan. Ini butuh komitmen dan proses belajar terus-menerus. Tidak ada yang mustahil kalau kita mau,” tegasnya.
Sekda Novly turut memberikan apresiasi terhadap perkembangan kualitas jajaran ASN di lingkungan Pemkab Minut. Namun, ia mengingatkan agar capaian tersebut tidak sekadar menjadi penilaian administratif di atas kertas, melainkan harus dibuktikan melalui perilaku, disiplin, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Ia juga menyoroti keberadaan ASN Minut yang tergabung dalam lembaga Penyuluh Antikorupsi sebagai salah satu potensi pendampingan dalam memperkuat pengendalian benturan kepentingan di lingkungan pemerintahan.
Sementara itu, Ketua Forum Penyuluh Antikorupsi Sulawesi Utara, Dr. Magdalena Wullur, yang hadir sebagai narasumber, menegaskan bahwa kehadiran pihaknya bukan untuk menakut-nakuti ASN, melainkan memberikan edukasi dan pengingat tentang pentingnya membangun budaya antikorupsi.
Sementara itu, Ketua Forum Penyuluh Antikorupsi Sulawesi Utara, Dr. Magdalena Wullur, yang hadir sebagai narasumber, menegaskan bahwa kehadiran pihaknya bukan untuk menakut-nakuti ASN, melainkan memberikan edukasi dan pengingat tentang pentingnya membangun budaya antikorupsi.
“Kami datang mengingatkan, bukan KPK. Kami hanya orang-orang yang sama-sama peduli agar Indonesia bebas korupsi,” ujar Magdalena.
Ia mengapresiasi arah pembinaan ASN yang dilakukan di bawah kepemimpinan Bupati Minahasa Utara Joune Ganda. Namun, Magdalena mengingatkan agar pengalaman berbagai persoalan yang pernah terjadi di Minahasa Utara menjadi pembelajaran bersama sehingga tidak terulang kembali.
Menurutnya, profesionalisme harus menjadi landasan utama setiap ASN dalam bekerja. Kepentingan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Segala sesuatu dalam pekerjaan harus profesional. Utamakan kepentingan banyak orang, pelayanan publik harus lebih baik dan lebih cepat,” tegasnya.
Magdalena berharap melalui sosialisasi tersebut, seluruh ASN Minut semakin memahami tanggung jawab moral dan profesionalnya sehingga mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Di kesempatan yang sama, Kepala BKPSDM Minut, Herman Mengko, menjelaskan bahwa kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS, serta berbagai ketentuan terkait pengendalian gratifikasi.
Di kesempatan yang sama, Kepala BKPSDM Minut, Herman Mengko, menjelaskan bahwa kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS, serta berbagai ketentuan terkait pengendalian gratifikasi.
Herman mengungkapkan, sosialisasi ini penting untuk mengingatkan kembali hak, kewajiban, etika, dan tanggung jawab ASN. Ia menilai masih terdapat perilaku aparatur yang perlu dibenahi, terutama terkait kedisiplinan, moralitas, dan pelaksanaan tugas sebagai pelayan masyarakat.
“Ini berbicara tentang hak dan kewajiban ASN. Belakangan masih ada ASN yang bekerja tidak sesuai etika dan moral, tidak maksimal, masih banyak kegiatan di luar tanpa kejelasan sebagai ASN,” ungkap Herman.
Atas petunjuk Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara, BKPSDM berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kode etik ASN. Bahkan, Herman menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apabila ada ASN yang melanggar kode etik sesuai regulasi, kami akan melaksanakan penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Minahasa Utara menegaskan komitmennya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Harapannya, ASN Minut tidak hanya memiliki kemampuan teknis dalam bekerja, tetapi juga menjunjung tinggi integritas, menghindari benturan kepentingan, menolak gratifikasi, serta senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat.
Sebab, birokrasi yang berintegritas bukan hanya diukur dari aturan yang dibuat, tetapi juga dari keteladanan aparatur dan kualitas pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Editor : Romeo