Simpan Sabu-Sabu, Seorang Buruh Diciduk Sat Resnarkoba Polres Kawban

Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Bandara Ngurah Rai, Bali - Simpan Sabu-Sabu, Seorang Buruh Diciduk Sat Resnarkoba Polres Kawban. Seorang buruh berinisial SAP (22) yang kesehariannya bekerja di Pasar Ikan Kedonganan ini harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kawasan Bandara (Sat Resnarkoba Polres Kawban) I Gusti Ngurah Rai, pasalnya ia kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,27 gram brutto atau 0,17 gram netto yang disimpannya di bawah salah satu tiang listrik Jalan Sunset Road Kuta Badung beberapa hari yang lalu.

Seijin Kepala Kepolisian Kawasan Bandara (Kapolres Kawban) I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E., melalui Kasat Resnarkoba Iptu I Nyoman Yasa, S.H., saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki asal Banyuwangi, Jawa Timur karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Diamankannya pelaku SAP ini hasil dari pengembangan penyelidikan sebuah informasi dari masyarakat mengenai keterlibatan pelaku terkait narkoba,” ujarnya.

Berbekal dari informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku di seputaran Jalan Sunset Road Kuta dan sesaat kemudian pelaku yang dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi Polisi melintas di jalan dekat Patung Dewa Ruci dan anggota Sat Resnarkoba pun tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut langsung mengikuti pelaku hingga berhasil ditangkap, tepatnya dibelakang sebuah restauran di Jalan Sunset Road Kuta.

“Gerak-gerik pelaku saat itu sangat mencurigakan, anggota akhirnya melakukan penggeledahan di TKP dan di bawah tiang listrik ditemukan barang bukti berupa 1 potongan batang pohon Kamboja yang didalamnya terdapat 1 potongan pipet plastik bening bergaris biru berisi 1 buah klip plastik terdapat kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba Nyoman Yasa.

Lebih lanjut, Iptu Nyoman Yasa menuturkan dari temuan sabu-sabu seberat 0,27 gram brutto atau 0,17 gram netto beserta barang bukti lainnya diantaranya handphone merk Xiomi berwarna Silver termasuk tersangka SAP di amankan ke Polres Kawban I Gusti Ngurah Rai untuk duproses lebih lanjut.

Pelaku yang hanya tamatan Sekolah Dasar ini mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang melalui transaksi di media sosial Instagram dengan harga yang disepakatinya sebesar Rp. 350 ribu. SAP saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.

(JULIESPASH)

Editor : Redaksi

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru