Beritainvestigasinews.id - Probolinggo, Pemilu serentak yang di selenggarakan pada 14 Februari tepatnya di TPS 02 Dusun Duwek Rt 03/Rw 02 (Samping Rumah Bapak Fadil) Desa Curahtemu, Kecamatan Kotaanyar tersebut di duga ada kecurangan, Curahtemu - Kotaanyar, Probolinggo (15/02/2024)
A yang notabennya Kabiro salah satu Media itu menerangkan sangat amat merasa keberatan Pasalnya nama almarhum bapaknya di pakai untuk kecurangan Pemilu, almarhum S yang meninggal kurang lebih empat bulan lalu telah memiliki surat kematian akan tetapi belum mempunyai akta kematian
Jo sapaan akrab lelaki itu juga merasa tidak di gubris saat meminta untuk melihat daftar hadir almarhum yang masih terdaftar sebagai (DPT) Daftar Pemilih Tetap bahkan seluruh anggota PPS bungkam dan enggan memberikan daftar hadir tersebut, bukankah hak seluruh warga untuk mengetahui seluruh kegiatan Pemilu agar bersih dari kecurangan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Peraturan KPU PKPU 25/2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu Pasal 59 Ayat 2 mengatakan bahwa saksi partai maupun saksi Capres maupun Masyarakat bisa memfoto dan memvideokan hasil dari pengumunan TPS untuk di sebarluaskan jangan di rubah jangan Hoax asli kita sebarkan memantau Pemilu Luber & Jurdil amanat undang - undang Dasar Pasal 22E Ayat 1. Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali
Saya siap melaporkan hasil kecurangan ini kebetulan saya juga di Lembaga Swadaya Masyarakat, saya tidak akan diam dan siap melaporkan oknum - oknum yang bermain semua bukti sudah saya kumpulkan dan sampai saat ini sudah kuat tinggal menjadwalkan hari pelaporan bersama rekan - rekan mungkin nanti akan ada beberapa Lembaga Swadaya juga yg akan laporan Ujar Jo
Baca juga: Sebuah Terobosan Baru, Umar Hayat Dirikan Koperasi Media Untuk Sejahterakan Anggota
Baca juga: Sinergi, Polisi Bersama TNI dan Warga Bersihkan Sisa Material Banjir di Probolinggo
Bersambung..
Penulis : Red Tim
Editor : Redaktur