Beritainvestigasinews.id. Bitung,- Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar bersubsidi kembali mencuat di Kota Bitung. Sosok lama yang dikenal dalam bisnis ilegal ini, RM alias Rusli atau yang lebih dikenal dengan nama “Party”, dikabarkan kembali beraksi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa RM alias Rusli alias Party tidak sendiri. Ia diduga menggandeng pelaku kawakan berinisial HM alias Ai, yang selama ini dikenal menguasai jaringan penimbunan BBM tidak hanya di Kota Bitung, tetapi juga di sejumlah SPBU di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Baca juga: Usai Penertiban di Lokasi Lain, Mengapa PETI Ihis Belang Masih Berjalan?
RM alias Rusli alias Party sendiri disebut-sebut sebagai pendana utama di balik operasi penimbunan solar subsidi ini. Ia diduga menyokong sejumlah pelaku yang tersebar di beberapa titik di Kota Bitung, sehingga aktivitas ilegal ini dapat terus berjalan meski sempat terhenti akibat gencarnya operasi dari Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Pada Jumat (16/5/2025), media Beritainvestigasinews.id mendapati jejak aktivitas penimbunan solar subsidi di kediaman HM alias Ai yang berlokasi di Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Rumah tersebut tampak dijadikan sebagai gudang penyimpanan solar subsidi yang disedot dari beberapa SPBU di wilayah tersebut.
Mirisnya, hingga saat ini, aktivitas ilegal ini seolah luput dari tindakan tegas. Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polres Bitung dinilai masyarakat setempat seakan melakukan pembiaran terhadap praktik penimbunan tersebut, menimbulkan tanda tanya besar akan komitmen penegakan hukum di daerah ini.
Baca juga: Polresta Manado Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional dalam Kasus Dugaan Limbah ITC Center
Warga berharap, Mabes Polri kembali turun tangan guna menindak tegas praktik mafia solar yang merugikan negara dan masyarakat kecil.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo