BeritaInvestigasiNews.id. Tomohon,- Penanganan kasus dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tomohon memasuki babak baru. Tiga tersangka bersama barang bukti resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tomohon dalam proses Tahap II, Senin (15/6/2026).
Langkah tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Tomohon melalui Surat Nomor B-530/P.1.15/Eku.1/06/2026 tertanggal 10 Juni 2026.
Meski proses hukum terhadap para tersangka telah berjalan, perhatian publik kini mulai mengarah pada pertanyaan yang lebih besar: apakah penegakan hukum hanya berhenti pada pekerja lapangan, atau akan menyentuh pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali dan penerima keuntungan utama dari aktivitas tambang emas ilegal tersebut?
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/4/IV/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TOMOHON/POLDA SULUT tanggal 17 April 2026. Setelah melalui serangkaian penyidikan, penyidik berhasil merampungkan berkas perkara hingga dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pada Senin siang sekitar pukul 12.00 WITA, penyidik menyerahkan tiga tersangka kepada Kejaksaan Negeri Tomohon. Mereka masing-masing berinisial Israel Pantouw (40), warga Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa; Alfian Arman (39), warga Kabupaten Boalemo, Gorontalo; serta Denny F. M. Supriadi (48), warga Kecamatan Kawangkoan Utara, Kabupaten Minahasa.
Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Ni Putu Gita Marsani Putri Subagus, S.H., yang selanjutnya akan membawa perkara tersebut ke tahap penuntutan di pengadilan.
Kasat Reskrim Polres Tomohon, Iptu Royke Mantiri, menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan serta melanggar ketentuan perundang-undangan.
Namun demikian, keberhasilan pelimpahan tiga tersangka ini juga menjadi momentum untuk menguji keseriusan penegakan hukum dalam memberantas PETI hingga ke akar-akarnya. Sebab, praktik pertambangan ilegal umumnya tidak berdiri sendiri dan sering kali melibatkan rantai aktivitas yang lebih luas, mulai dari penyedia modal, pemasok peralatan, hingga jaringan penjualan hasil tambang.
Baca juga: Kerja Cepat dan Terukur, Satreskrim Polresta Manado Ungkap Kasus Penganiayaan yang Merenggut Nyawa
Masyarakat berharap proses hukum tidak berhenti pada penindakan simbolis, melainkan mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat sehingga penanganan PETI benar-benar memberikan efek jera dan perlindungan terhadap lingkungan yang selama ini menjadi korban eksploitasi tanpa izin.
Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, publik kini menanti bagaimana persidangan akan mengungkap fakta-fakta di balik aktivitas tambang ilegal tersebut, sekaligus menjawab pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang paling diuntungkan dari praktik PETI yang terus berulang di Sulawesi Utara?
Editor : Kaperwil Sulut Romeo