Keberatan Administratif Bergulir, Penunjukan Plt Rektor Unsrat Tuai Protes

Reporter : Romeo
Prof. Oktovian Berty Alexander Sompie (yang tak memegang kertas) bersama kuasa hukumnya mendatangi Kemdiktisaintek di Jakarta.

BeritaInvestigasiNews.id. Manado,- Penunjukan Prof. Jamaluddin Jompa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado melalui keputusan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menuai keberatan dari sivitas akademika, Senin (10/8/2026). 

Keberatan administratif tersebut diajukan terkait pemberhentian Rektor Unsrat periode 2022–2026, Prof. Oktovian Berty Alexander Sompie. Langkah hukum ini ditegaskan bukan sebagai persoalan pribadi maupun upaya mempertahankan jabatan, melainkan menyangkut prinsip negara hukum, kepastian hukum, serta tata kelola perguruan tinggi yang baik.

Baca juga: 5.000-an Maba Unsrat Siap Ikuti PKKMB 2026, Kampus Kenalkan Budaya, Norma dan Etika Akademik

Kuasa hukum Prof. Oktovian, Dodi Abdulkadir, mengatakan pihaknya mempertanyakan mekanisme, prosedur, dan dasar hukum pemberhentian kliennya sekaligus penunjukan Plt Rektor Unsrat.

Menurutnya, keputusan tersebut diduga belum sepenuhnya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta berbagai regulasi terkait pengelolaan perguruan tinggi negeri.

Sorotan juga diarahkan terhadap penunjukan Jamaluddin Jompa yang masih aktif menjabat sebagai Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) periode 2026–2030.

Dodi menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola karena satu orang menjalankan dua jabatan strategis pada perguruan tinggi negeri berbeda secara bersamaan.
“Ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena satu individu menjalankan dua jabatan strategis secara bersamaan,” tegas Dodi.

Ia menambahkan, dalam prinsip tata kelola modern, bukan hanya konflik kepentingan yang nyata yang harus dihindari. Situasi yang berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan juga perlu menjadi perhatian.

Baca juga: FK Unsrat Tunjukkan Kemajuan Signifikan, Siap Menjadi Pusat Pendidikan Kedokteran Berdaya Saing Tahun 2030

“Pokoknya berpotensi memengaruhi independensi, objektivitas pengambilan keputusan, serta mekanisme pengawasan di lingkungan perguruan tinggi,” ujarnya.

Keberatan administratif tersebut semakin menjadi perhatian karena diajukan menjelang tahapan strategis penjaringan dan pemilihan Rektor Unsrat periode 2026–2030.

Dodi menegaskan, langkah hukum yang ditempuh pihaknya diharapkan dapat menjaga marwah institusi, memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta mempertahankan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, profesional, dan berintegritas.

“Saya mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusivitas kampus serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” tandasnya.

Baca juga: 17 Tahun FKM Unsrat Mengabdi, Rektor: Tumbuh Menjadi Fakultas yang Diperhitungkan

Sebelumnya, Kemdiktisaintek menonaktifkan Rektor Unsrat Prof. Oktovian Berty Alexander Sompie. Sebagai pengganti sementara, kementerian menunjuk Rektor Unhas Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc. sebagai Plt Rektor Unsrat.

Pergantian tersebut mulai berlaku sejak Rabu, 5 Agustus 2026, setelah kabar pemberhentian Rektor Unsrat beredar sehari sebelumnya. Penunjukan Jamaluddin Jompa dilakukan melalui surat perintah dari Kemdiktisaintek.

Juru Bicara Unsrat, Max Rembang, membenarkan perubahan kepemimpinan tersebut. Ia menyebut Unsrat kini dipimpin Plt Rektor Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., yang juga masih menjabat sebagai Rektor Unhas untuk periode keduanya.

Editor : Romeo

Investigasi
Berita Populer
Berita Terbaru