Polda Jatim Tangkap Sopir dan Kernet Sementara Bos Penimbun BBM Masih Berkeliaran

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Unit ll Subdit lV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, bongkar kasus minyak dan gas bumi bersubsidi. Senin, (11/12/2023).

Menggelar Press Release Di Gedung Baru Humas, dihadiri Kombes Pol. Dirmanto, Kaur Penmas AKBP Sinwan, Waddireskrimsus AKBP Arman, Pertamina area Surabaya lvan Suhadak fungsi retail.

Baca Juga: Oknum Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim Diduga Intimidasi Pelapor Saat Klarifikasi

Dihadapan awak media lnvestigasi mengatakan, "Adapun kasus bbm ini kita ungkap berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian kita tindaklanjuti november 2023 berhasil mengamankan sopir, kernet, beserta barang buktinya berupa kurang lebih 2000liter, dengan truk bak yang sudah di modifikasi didalam truknya.

"Adapun, modus dari tersangka ini membawa truk yang sudah di modifikasi dengan bak penampung yang ada didalam truknya berjumlah 4 bak penampung dengan masing-masing, bisa menampung 1000liter", ujarnya.

Kemudian dengan, mengunakan barkot yang diganti-ganti bisa mengambil solar di Spbu dengan jumlah yang sudah ditentukan, dengan barkot yang berbeda-beda. Bisa melebihi jumlah maksimal yang diambil setiap harinya.

"Adapun tempat Tkp nya adalah Spbu Candi kabupaten Sidoarjo tersangka AM sopir dan AHM kernet", imbuhnya.

Baca Juga: Polres Magetan Raih Nilai Sempurna IKPA Bukti Pengelolaan Anggaran yang Profesional dan Akuntabel

Tidak luput pula, Pertamina area Surabaya lvan Suhadak fungsi retail menambahkan,"Terima kasih sebesar-besarnya atas suporrt dan kerjasamanya dari kepolisian polda jatim. Dan membantu kami untuk mengungkap kasus yang ada diwilayah Sidoarjo.

"Dimana, pertamina dalam 1 tahun ini transformasi fokus digitalisasi setiap pembelian jenis solar wajib menggunakan barkot. Yang mana di barkot tersebut, batas rata-rata maksimal 200liter perhari", katanya.

Bahkan, modus yang digunakan konsumen yang tidak bertanggung jawab mengunakan atau mengganti barkot-barkot tersebut. Yang mana hal tersebut, menyalahi aturan karena solar bersubsidi dimana pada dasarnya peruntukanya kendaraan akhir.

Para tersangka bakal, dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Baca Juga: SPKT MMPP Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Menteri PANRB

"Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana, dengan ancaman pidana paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah)", pungkasnya.

Penulis : Susy

Berita Terbaru