Beritainvestigasinews.id, BADUNG, BALI, - Seorang pria berisial WAS (20) bekerja di PT. GPR bagian cek in counter di Bandara I Gusti Ngurah Rai nekat mencuri kartu ATM milik temannya sendiri, sejumlah uang 2,7 juta rupiah milik korban berhasil di tarik melalui kartu ATM Bank BNI tersebut.
Telah terjadi pencurian kartu ATM, Senin (22/4/2024) sekitar pukul 20.55 Wita di salah satu ruangan karyawan PT. GPR di Lantai 3 terminal keberangkatan international Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Baca Juga: Maling Bobol Rumah Lewat Dinding Kamar Mandi, Dua Motor Warga Kejayan Raib
Penjelasan PS Kasi Humas Ipda Nyoman Darsana seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta, SH, SIK, MSi, Sabtu (27/4/2024) mengatakan terjadinya kasus pencurian kartu ATM tersebut berawal dari WAS, pria asal Pati Jawa Tengah ini ingin meminjam sisir kepada korban yang bernama Dewa Ayu AKY (26) asal Bangli.
Kemudian pelaku masuk ke ruangan karyawan untuk mengambil sisir yang ditaruh di dalam tas milik korban, saat mengambil sisir itulah muncul niat pelaku untuk mengambil kartu ATM yang tersimpan di dalam dompet serta sempat pula melihat KTP korban.
Niat pelaku muncul dan ingin mengambil kartu ATM korban, ucap PS Kasi Humas.
Dijelaskan Kasi Humas, korban mengetahui Kartu ATM-nya hilang saat akan mengeluarkan uang dari dalam dompetnya, saat itulah ia baru menyadari kalau kartu ATM-nya telah hilang. Mengetahui hal itu, korban melakukan pengecekan mutasi rekeningnya melalui M-Banking BNI dan ternyata ada tiga kali transaksi keuangan melalui ATM di Bandara Ngurah Rai.
Ada tiga kali transaksi di hari yang sama yaitu pada hari senin tanggal 22 April 2024 terjadi dua kali transaksi melalui ATM di Bandara Ngurah Rai masing-masing pukul 20.54 wita ada penarikan sebesar 1 juta rupiah, kemudian pukul 20.55 wita sebanyak 1 juta dan pukul 21.14 wita kembali terjadi transaksi penarikan sebanyak 700 ribu rupiah melalui ATM di SPBU Angkasa Bandara Ngurah Rai, jelasnya.
Baca Juga: Polsek Rejotangan dan Resmob Macan Agung Ungkap Pelaku Pencurian Rp 24 Juta di Toko Cahyadinata
Sehingga total uang korban yang berhasil di kuras oleh pelaku sebanyak 2,7 juta rupiah. Atas kejadian tersebut korban pun melaporkannya ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Menindaklanjuti pelaporan tersebut Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga, SH, MH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian yang dialami oleh korban Dewa Ayu AKY.
Dari hasil pengembangan penyelidikan dan pengecekan CCTV di sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara) termasuk keterangan para saksi, Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang diduga mengambil kartu ATM korban termasuk mengendus keberadaan pelaku.
Berselang tiga hari berikutnya tepatnya hari kamis (25/4/2024) sekitar pukul 16.00 Wita, pelaku WAS yang baru 9 bulan bekerja di bandara berhasil di bekuk oleh Tim Opsnal Sat Reskrim di tempat tinggalnya di Jalan Drupadi XIII Denpasar, ungkapnya.
Baca Juga: Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencurian 2 Handphone
Ia pun mengakui perbuatannya dan terdesak ekonomi disamping itu karena terjerat pinjaman online (pinjol) sehingga nekad melakukan perbuatan pencurian tersebut.
Keterangannya pelaku ini berhasil menarik uang korban melalui Kartu ATM dengan mencoba-coba memasukkan nomor PIN dari nomor identitas korban (KTP) dan akhirnya berhasil dilakukannya. Saat ini WAS sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP dan sudah di tahan di ruang tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, imbuh Kasi Humas.
(JULIESPASH)
Editor : Juli Kaperwil Bali