Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan TPPL Terpidana ADSY 

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, BANJARMASIN, KALSEL, - Tim Satgas SIRI Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Tindak Pidana Pembalakan Liar (TPPL) terpidana inisial ADSY yang merupakan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 16.00 Wita, di Jalan Banjar Permai Pemurus Dalam, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu; Nama Lengkap: Andrian Syahbana (ADSY); Tempat/Tanggal Lahir​​: Rantau, 12 September 1981; Jenis Kelamin​​​​: Laki-laki; Kebangsaan/Kewarganegaraan​: Indonesia; Alamat​​​​​: Jl. Banjar Permai II R.05/01 Kel. Pemurus dalam Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan; Agama​​​​​: Islam.

Baca Juga: “Dari Bantuan Bencana ke Jeruji Besi: Chyntia Kalangit Resmi Jadi Tersangka, Kejati Sulut Dapat Apresiasi”

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor : 26 /Pid.B/LH/2021/ PN Unh tanggal 8 April 2021 dengan amar putusan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua.

Namun saat dilakukan upaya banding, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 47/PID/2011/PT.SBY tanggal 07 Februari 2011, menghasilkan amar putusan yaitu menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terpidana.

Bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 818k/Pid.Sus-LH/2022 dengan amar sebagai berikut; 1. di nyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana "turut serta melakukan pembalakan liar dan penggunaan kawasan Hutan secara tidak sah"; 2. Menjatuhkan Pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,-(satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak di bayarkan di ganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Baca Juga: PETI Ratatotok Kian Berani: Dugaan Pembiaran di Wilayah Hukum Polda Sulut Menguat

Saat diamankan, terpidana bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya dramatis dengan cara mendobrak pintu dan terpidana mencoba melarikan diri dan akhirnya Tim berhasil mengamankan ADSY.

Selanjutnya terpidana ADSY dibawa ke Kejati Kalsel untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Baca Juga: “BPK Bongkar Kejanggalan Proyek KONI Sulut: Anggaran Fantastis, Hasil ‘Kripik’, Berakhir Tragedi”

Jaksa Agung mengimbau, "Kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," tandasnya, Rabu (3/7/2024).

(JULIESPASH)

Berita Terbaru