Beritainvestigasinews.id. Sulut,- Mantan anggota DPD RI, Benny Rhamdani, bersama istrinya Sri Tanti Angkara, serta mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, diperiksa oleh Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulawesi Utara di Unit IV Polres Kotamobagu, Rabu (20/8/2025).
Pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam terkait dugaan hutang piutang senilai Rp10 miliar yang muncul pada perhelatan Pilwako Kotamobagu 2024 lalu. Ketiganya hadir dengan penampilan berbeda: Benny mengenakan kemeja hitam, Sri Tanti tampil dengan busana abu-abu dan jilbab, sementara Nayodo memakai kemeja kotak-kotak abu-abu.
Dalam konferensi pers usai pemeriksaan di Kafe Aulia, Kelurahan Kotabangon, Benny menegaskan bahwa ia maupun istrinya tidak pernah menerima maupun melihat uang yang dimaksud.
“Saya dan istri sudah memberikan keterangan di depan penyidik. Yang jelas, kami tidak pernah melihat atau menerima sepersen pun dari uang itu,” tegas Benny.
Terkait siapa peminjam, penerima, maupun penjamin dana Rp10 miliar tersebut, Benny menyatakan tidak mengetahuinya dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Kasus ini bermula dari dugaan hutang pasangan calon Nayodo Koerniawan – Sri Tanti Angkara (NK–STA) kepada seorang pengusaha Kotamobagu berinisial DD. Hutang tersebut hingga kini belum dikembalikan, sehingga kasus akhirnya dilaporkan ke Polda Sulut.
Pantauan wartawan, Nayodo Koerniawan juga turut diperiksa penyidik Tipidkor dalam perkara yang sama. Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap ketiganya.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo