Operator Asing Berkeliaran di Tambang Liar: Publik Pertanyakan Kinerja Pengawasan Imigrasi Manado

avatar Kaperwil Sulut Romeo

BeritaInvestigasiNews.id. Mitra,- Pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di kawasan pertambangan Ratatotok kembali memicu sorotan publik. Aktivitas tambang yang beroperasi penuh sepanjang hari memperlihatkan mobilitas Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga bekerja tanpa izin resmi, sementara pihak Imigrasi Kelas I TPI Manado dinilai tidak menjalankan langkah penindakan secara memadai.

Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Tambang Indonesia (AMTI) menjadi pihak yang pertama kali melontarkan kritik keras. Pantauan lapangan menunjukkan sejumlah pekerja asing mengoperasikan alat berat, menangani teknis peledakan, serta mengawasi proses pengeboran tanpa bukti keabsahan dokumen keimigrasian.

Baca Juga: Usai Temuan BPK dan Sorotan Dana BOSP, Kini Dugaan Pungutan PKL di SMKN 6 Manado Jadi Perhatian Publik

Aktivitas tersebut berlangsung di area pertambangan liar maupun konsesi perusahaan yang beroperasi di wilayah Ratatotok Selatan, Ratatotok Tengah, hingga kawasan hutan produksi—lokasi yang selama ini dikenal sebagai jalur strategis logistik tambang. Lebih jauh, keluar–masuknya pekerja asing melalui jalur darat terpantau bebas tanpa pemeriksaan identitas dari aparat terkait.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa sistem pengawasan orang asing tidak berjalan sebagaimana mestinya.

AMTI: Pengawasan Kendur, Aparat Harus Dievaluasi

Ketua LSM AMTI, Tommy Turangan, mengecam keras lemahnya respons dari Imigrasi Manado yang dianggap sebagai bentuk kelalaian serius.

“Pengawasan terhadap warga negara asing di Ratatotok seharusnya dilakukan tanpa kompromi. Kami melihat kelengahan aparat dalam mengamati aktivitas tenaga kerja asing di kawasan tambang. Negara wajib hadir mengamankan seluruh lini pertambangan dari praktik pelanggaran keimigrasian. Apabila pengawasan terus dibiarkan terbengkalai, maka pimpinan instansi patut dievaluasi secara menyeluruh,” tegas Turangan.

AMTI mengklaim telah mengantongi bukti visual dan laporan masyarakat yang menunjukkan pola kerja asing ilegal yang berlangsung cukup lama tanpa tindak lanjut profesional dari otoritas terkait.

Turangan kembali menegaskan:

“Kami meminta Imigrasi Manado segera menggelar razia menyeluruh ke seluruh titik pertambangan. Siapa pun warga negara asing yang tidak memiliki dokumen harus dipulangkan melalui mekanisme deportasi. Ratatotok tidak boleh berubah menjadi zona bebas hukum.”

Masyarakat Cemas, Video Rekaman TKA Beredar Luas

Keresahan masyarakat semakin menguat setelah rekaman video berisi aktivitas tenaga kerja asing di lokasi pengeboran menyebar melalui berbagai platform digital. Sejumlah tokoh masyarakat menilai lemahnya pengawasan dapat membuka peluang eksploitasi sumber daya mineral tanpa kontrol negara, bahkan mengancam kedaulatan pengelolaan wilayah ekstraktif di Ratatotok.

Baca Juga: 65 Tahun Bank SulutGo, Dari Torang Pe Bank Menjadi Pilar Penggerak Ekonomi Sulut dan Gorontalo

Mereka khawatir kawasan tersebut semakin rentan terhadap dominasi investor asing yang bekerja tanpa regulasi terpadu.

Regulasi Jelas, Pengawasan Tidak Jalan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menegaskan bahwa setiap WNA wajib memiliki izin tinggal sah dan menjalani pemeriksaan keimigrasian berkala di lokasi operasional. Pemberi kerja wajib menjamin legalitas seluruh pekerja asing, sementara Imigrasi memiliki kewajiban melakukan pengawasan lapangan secara konsisten.

Namun situasi di Ratatotok memperlihatkan ketidaksesuaian antara ketentuan hukum dan pelaksanaannya. Dugaan kelalaian pengawasan membuka celah pemanfaatan tenaga kerja asing ilegal yang berpotensi memberikan keuntungan finansial bagi pihak-pihak tertentu.

AMTI Dorong Langkah Korektif

AMTI menyerukan beberapa langkah strategis untuk memulihkan kredibilitas pengawasan:

Baca Juga: MBG Mandek di Manado, Ribuan Siswa Tak Terima Makanan Bergizi: Ke Mana Aliran Anggarannya?

1. Operasi gabungan lintas instansi (Imigrasi, kepolisian, dinas tenaga kerja) untuk memetakan seluruh pekerja asing.

2. Pemeriksaan dokumen secara menyeluruh di setiap titik tambang aktif.

3. Sanksi administratif bagi perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa izin lengkap.

4. Deportasi tanpa pengecualian bagi pekerja asing yang melanggar hukum keimigrasian.

5. Evaluasi pimpinan Imigrasi Manado apabila tidak ada perbaikan nyata dalam waktu dekat.

Turangan menegaskan bahwa reformasi pengawasan bukan sekadar teknis, namun merupakan momentum pemulihan wibawa negara dalam sektor pertambangan yang selama ini rentan terhadap praktik ilegal dan intervensi aktor asing.

Berita Terbaru