BeritaInvestigasiNews.id. Mitra,- Dugaan pelanggaran hukum berat kembali mencuat di sektor pertambangan Sulawesi Utara. PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) diduga melakukan aktivitas pertambangan ilegal dan perusakan lingkungan dalam skala besar di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Aktivitas perusahaan tersebut menuai kecaman keras dari masyarakat karena dinilai tidak hanya melanggar aturan perizinan, tetapi juga merusak hutan lindung serta menyerobot lahan milik warga tanpa proses pembebasan yang sah. Dugaan pelanggaran ini kini telah dilaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum.
Baca Juga: Toko Stiven Digerebek, Kios Fifi Jadi Sorotan: Mengapa Kios Fifi Tak Tersentuh?
Berdasarkan laporan yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dengan Nomor: B-566/P.1.5/Fd.1/11/2025, PT HWR dilaporkan terkait dugaan tindak pidana di bidang pertambangan, termasuk operasi tanpa izin yang sah, dugaan penggelapan pajak, hingga perusakan lingkungan hidup.
Warga menyebutkan, perusahaan tetap nekat beroperasi meskipun izin operasional telah kedaluwarsa dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT HWR secara resmi ditolak oleh Kementerian ESDM. Namun, penolakan tersebut diduga tidak diindahkan, dan aktivitas pertambangan masih terus berlangsung.
Lebih ironis lagi, kegiatan tambang tersebut diduga dilakukan di atas tanah milik rakyat tanpa pembebasan lahan, memicu konflik agraria yang semakin meluas dan kemarahan masyarakat setempat.
Tak hanya itu, PT HWR juga diduga merambah kawasan hutan lindung, yang berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem permanen dan bencana ekologis. Warga khawatir, eksploitasi tak terkendali ini dapat memicu bencana lingkungan serius seperti yang pernah terjadi di Aceh dan Sumatera Utara.
Masyarakat Ratatotok juga mengungkapkan bahwa PT HWR terkesan mengabaikan rekomendasi dan putusan DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara yang sebelumnya secara tegas meminta agar seluruh aktivitas pertambangan perusahaan tersebut dihentikan. Namun hingga kini, aktivitas tambang disebut masih terus berjalan tanpa hambatan berarti.
Baca Juga: Jelang Operasi Patuh Lokon 2026, Irwasda Polda Sulut Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis
Merasa tidak mendapatkan keadilan, warga akhirnya melaporkan kasus ini tidak hanya ke Kejati Sulut, tetapi juga langsung ke Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Mereka mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara serius dan transparan.
Masyarakat berharap adanya ketegasan langsung dari Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, serta keterlibatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menghentikan dugaan kejahatan lingkungan dan pertambangan tersebut.
Warga menilai penanganan kasus ini terkesan lamban, padahal potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan ditaksir mencapai puluhan triliun rupiah. Sementara itu, aktivitas pembabatan hutan dan pengerukan tanah disebut masih terus berlangsung meski status perizinan dipertanyakan.
Isu ini menjadi sorotan nasional karena Sulawesi Utara merupakan kampung halaman ibu Presiden RI Prabowo Subianto. Warga berharap Presiden yang dikenal memiliki perhatian besar terhadap kedaulatan lingkungan dan sumber daya alam dapat memberikan atensi khusus terhadap kasus ini.
Baca Juga: Di Bawah Komando AKP Jusman Mori, Polsek Malalayang Hadir Pastikan Distribusi BBM Tepat Sasaran
“Jangan sampai kampung halaman ibu Presiden rusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami hanya ingin hukum ditegakkan dan alam kami diselamatkan,” ujar salah satu warga Ratatotok.
Kini, masyarakat menaruh harapan besar pada Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Satgas PKH, serta pemerintah pusat untuk segera bertindak tegas menghentikan aktivitas yang diduga ilegal tersebut demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah dan melindungi hak-hak rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi dan memperoleh klarifikasi resmi dari manajemen PT Hakian Wellem Rumansi (HWR).
Editor : Kaperwil Sulut Romeo