SMA Negeri 1 Kakas Disorot: Kepemimpinan Plt Diduga Langgar Aturan, KBM Terancam Tak Kondusif

avatar Kaperwil Sulut Romeo

BeritaInvestigasiNews.id. Minahasa,- Kondisi kegiatan belajar mengajar di SMA Negeri 1 Kakas, Kabupaten Minahasa, kini disorot. Sekolah yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat Kakas Raya tersebut disebut-sebut tidak lagi berjalan kondusif akibat persoalan tata kelola dan administrasi yang dinilai bermasalah.

Sorotan publik mengarah pada kepemimpinan sekolah yang saat ini dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah, Moreine Pangalila. Penunjukan tersebut disinyalir tidak memenuhi syarat administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan pengangkatan kepala sekolah, khususnya terkait pengalaman manajerial minimal dua tahun.

Baca Juga: Usai Temuan BPK dan Sorotan Dana BOSP, Kini Dugaan Pungutan PKL di SMKN 6 Manado Jadi Perhatian Publik

Selain itu, masa jabatan Plt kepala sekolah yang bersangkutan juga disebut telah melampaui batas waktu yang diperbolehkan. Berdasarkan ketentuan administrasi pemerintahan, jabatan pelaksana tugas pada umumnya bersifat sementara dan tidak boleh berlangsung lebih dari enam bulan. Namun, hingga kini jabatan tersebut masih terus dipegang.

Permasalahan lain muncul setelah Plt kepala sekolah diduga melakukan perubahan struktur organisasi sekolah secara sepihak. Jabatan Wakil Kepala Sekolah bidang Sarana dan Prasarana disebut diberhentikan tanpa mekanisme yang jelas, bahkan posisi tersebut justru dirangkap oleh Plt kepala sekolah sendiri.

Langkah tersebut dinilai tidak lazim dalam tata kelola organisasi sekolah, karena jabatan wakil kepala sekolah memiliki fungsi kontrol dan pembagian tugas yang jelas dalam sistem manajemen pendidikan.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kakas, Moreine Pangalila, menyatakan bahwa kebijakan yang diambilnya merupakan arahan dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara.

Baca Juga: 65 Tahun Bank SulutGo, Dari Torang Pe Bank Menjadi Pilar Penggerak Ekonomi Sulut dan Gorontalo

“Ini sesuai petunjuk pak Fils dari dinas, jadi karena saya masih Plt harus ada tugas tambahan dan harus ambil dari Wakil Kepala Sekolah,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Femmy Suluh, terkesan belum memberikan tanggapan substantif terkait persoalan tersebut. Saat dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (11/3/2026), ia hanya membalas singkat.

“Maaf, lagi dengan Pak Gub,” tulisnya.

Baca Juga: MBG Mandek di Manado, Ribuan Siswa Tak Terima Makanan Bergizi: Ke Mana Aliran Anggarannya?

Situasi ini pun dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan di sektor pendidikan. Praktik yang terjadi diduga melanggar etika birokrasi serta berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran hukum administrasi negara.

Jika terbukti menyalahi ketentuan, kebijakan tersebut tidak hanya berimplikasi pada manajemen internal sekolah, tetapi juga dapat membuka ruang sengketa tata usaha negara yang berpotensi menyeret Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ke ranah hukum.

Masyarakat Kakas Raya kini berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh, demi mengembalikan tata kelola SMA Negeri 1 Kakas agar kembali berjalan sesuai aturan serta menjaga kualitas pendidikan bagi para siswa.

Berita Terbaru