BeritaInvestigasiNews.id. Minahasa,- Komitmen AKBP Steven J.R. Simbar dalam memberantas praktik penimbunan BBM jenis solar bersubsidi ilegal di wilayah Minahasa kini menuai sorotan tajam. Janji penegakan hukum yang sebelumnya digaungkan justru dinilai belum menunjukkan hasil nyata di lapangan.
Alih-alih memberantas, praktik mafia solar diduga masih bebas beroperasi. Bahkan, Kapolres Minahasa disebut-sebut “dikibuli” oleh para pelaku yang kian lihai menjalankan bisnis ilegal mereka.
Satgas khusus yang dibentuk untuk menindak penyalahgunaan BBM subsidi pun terkesan tidak berfungsi optimal. Indikasi ini menguat setelah awak media menemukan langsung aktivitas penimbunan solar ilegal di kawasan Rinegetan, Masarang, Tondano Barat.
Dari hasil investigasi, gudang tersebut diduga milik dua pemain lama dalam jaringan mafia solar, yakni FR alias Frenly dan RR alias Richo. Keduanya disebut bukan aktor baru dan diduga menjalankan bisnis melalui perusahaan bernama PT. Berkat Trivena Energi.
Aktivitas di lokasi berlangsung terang-terangan. Sejumlah kendaraan, termasuk dump truck dan mobil Panther, terlihat melakukan proses pemindahan solar dari tangki ke tempat penampungan menggunakan mesin. Tak hanya itu, antrean truk yang diduga hendak “menyetor” solar subsidi juga tampak mengular.
Modus operandi yang digunakan terbilang sistematis. Solar subsidi disedot dari berbagai SPBU di wilayah Tondano menggunakan puluhan dump truck. Para pelaku diduga memanfaatkan banyak barcode Pertamina agar bisa berulang kali mengisi di SPBU yang sama tanpa terdeteksi.
Selanjutnya, BBM ilegal tersebut diangkut menggunakan mobil tangki berwarna biru dengan label perusahaan, lalu didistribusikan ke sejumlah industri.
Ironisnya, di tengah praktik yang berlangsung terang-terangan, Polres Minahasa justru dinilai melakukan pembiaran. Situasi ini bahkan dianggap bertentangan dengan instruksi Yulius Selvianus Komaling terkait larangan antrean panjang di SPBU.
Kekecewaan masyarakat pun memuncak. Mereka mendesak Irjen Pol Roycke Harry Langie untuk turun tangan langsung dan menindak tegas para pelaku, termasuk jika ada oknum aparat yang terlibat.
“Kalau aparat di bawah sudah ‘masuk angin’, Polda harus turun. Tangkap mafia solar dan oknum yang melindungi. Jangan cuma omong,” ujar warga setempat dengan nada geram.
Lebih jauh, beredar pula dugaan adanya kedekatan antara para pelaku dengan Iptu Kadek Agus Surya Darma. Kabar tersebut memicu spekulasi adanya aliran dana atau “koordinasi” untuk melancarkan bisnis ilegal tersebut.
Meski demikian, Iptu Kadek sebelumnya telah membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melegalkan aktivitas ilegal dan akan menindak setiap pelanggaran yang ditemukan.
Namun publik tampaknya belum sepenuhnya percaya. Pasalnya, aktivitas mafia solar ini telah berulang kali diberitakan, tetapi tetap berjalan tanpa hambatan berarti.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kini, sorotan publik tertuju pada keseriusan aparat penegak hukum. Apakah komitmen pemberantasan mafia solar hanya sebatas retorika, atau benar-benar akan dibuktikan dengan tindakan tegas di lapangan?
Editor : Kaperwil Sulut Romeo