Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggelar Conference Press Release Akhir Tahun 2024 di depan halaman Mapolrestabes Surabaya, sekira pukul 08.00 Wib. Senin, 30/12/2024.
Acara tersebut di hadiri dan di pimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si bersama Forkopimda dalam tema rangkaian kegiatan pemberian penghargaan kepada anggota yang berprestasi serta Pemusnahan barang bukti, serta hasil pengungkapan tindak kejahatan selama tahun 2024 di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Dalam kegiatan ini, Kapolrestabes Surabaya mengatakan dalam pengungkapan kasus kriminalitas terjadi penurunan dari pada tahun sebelumnya yaitu sebanyak 5ri 4. 297 kasus menjadi 4.190 kasus. Kemudian untuk penyelesaiannya terjadi peningkatan, artinya ini efektifitas kinerja penyidik dan juga hasil koordinasi antara Polri dengan masyarakat.
"Turunnya beberapa kasus secara signifikan adalah bentuk yang mencerminkan efektivitas kerja kami di tahun ini, tingkat penyelesaian kasus meningkat dari 316 menjadi 580 kasus," ucap Kombes Pol. Lutfi.
Sementara untuk kasus Curanmor, tercatat pada tahun 2023 sebanyak 544 kasus dan di tahun 2024 tercatat ada 444 kasus, untuk kasus Curas selama tahun 2024 ada 63 kasus dengan 53 tersangka, sedangkan untuk kasus Curat sebanyak 200 kasus diantaranya sebanyak 186 tersangka yang berhasil tertangkap.
Sementara dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika, sepanjang tahun 2024, Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sebanyak 778 kasus dengan barang bukti seperti Sabu, Ganja, dan Pil Ekstasi, secara keseluruhan dengan nominal mencapai Rp73 miliar.
"Dalam kasus pemberantasan Narkoba, Kami berhasil menyelamatkan kurang lebih sekitar 150.000 jiwa dari bahaya narkoba," tambahnya.
Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Fakta Kerusuhan di Surabaya Amankan 315 orang Tetapkan 33 Tersangka
Sedangkan dalam kasus kecelakaan lalu lintas selama 2024, Satlantas Polrestabes Surabaya mencatat ada peningkatan sebesar 5%, dengan total 1.488 kasus, penyebab utama kecelakaan tersebut diakibatkan oleh kelalaian pengemudi, seperti mabuk akibat konsumsi minuman keras dan kurangnya kedisiplinan dalam berkendara,
Dalam hal ini, Satlantas Polrestabes Surabaya melakukan 527 penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot brong.
"Himbauan kami terhadap masyarakat agar lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam berkendara termasuk mencegah pemakaian kendaraan yang tidak sesuai spektek, sebagai antisipasinya, kami akan musnahkan barang bukti berupa knalpot brong sebagai edukasi kepada masyarakat." lanjutnya.
Kegiatan ini diakhiri dengan pemusnahan barang bukti, termasuk ribuan botol minuman keras, Narkoba, dan knalpot brong, Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan dan menjaga keamanan masyarakat di tahun mendatang.
Baca Juga: Polisi dan Warga Kembalikan Asa Jamaah Masjid Al Jabar Polsek Tegalsari Pascakerusuhan di Surabaya
"Kami berharap Surabaya bisa melewati malam tahun baru tanpa gangguan, terutama terkait knalpot brong dan tindakan yang mengganggu ketertiban umum," pungkas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Lutfi.
Samsul A.
Editor : Redaktur