Beritainvestigasinews.id. Sulut, - Polda Sulawesi Utara kembali memberikan pernyataannya terkait penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.
Kepada Beritainvestigasinews.id, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Thamsil, menegaskan jika kasus tetap terus berproses sampai saat ini.
Baca Juga: “SPBU Sonder Jadi Sorotan: Dugaan Modus Pickup Berulang, Oknum Polisi Disebut Terlibat”
"Kasusnya terus berproseslah, kan sudah naik ke tahap penyidikan. Maka pasti akan terus berjalan," jelasnya, Senin (6/12/2024).
Sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPKP.

"Seperti yang kami jelaskan sebelumnya, jika kami masih menunggu hasil auditnya. Kalau sudah turun, maka pasti sudah ada tersangka," tambahnya.
Proses kasus diketahui sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Diketahui pada tahun 2020, 2021, 2022, dan 2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp 21,5 miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan.
Hal itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.
Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan alias fiktif.
Penyidik telah menyita barang bukti dokumen yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM.
Romeo Malonda
Editor : Redaktur