Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur Desak Polda Jatim Untuk Tetapkan Tersangka Proyek Lapen Sampang

avatar Berita Investigasi

Beritainvestigasinews.id, Surabaya, - Puluhan aktivis yang tergabung dalam Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Polda Jatim, sekitar pukul 10.00 Wib. Kamis, 06/02/2025.

Mereka menuntut kepastian hukum dalam kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digunakan untuk proyek Lapis Penetrasi (Lapen) di Sampang, Madura, senilai Rp12 miliar pada tahun anggaran 2020.

Baca Juga: Gempa Bumi 6,5 SR Guncang Sumenep, Getaran Terasa Hingga Sidoarjo

Sekjen DPP LSM Lasbandra, Achmad Rifai, menegaskan bahwa kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dan telah ditemukan indikasi kerugian negara.

"Saat ini sudah proses penyidikan serta berdasarkan keterangan penyidik Kanit II Tipidkor Polda Jatim, sudah ada kerugian negara," ungkapnya.

Namun, hingga kini, belum ada kejelasan mengenai penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Padahal, menurut Kompol Sodiq, hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah selesai sejak 30 Desember 2024.

"Kerugian negara tinggal menunggu hasil gelar perkara. Mohon sabar, ya," ujarnya, tanpa mengungkapkan angka pasti kerugian negara.

Dalam aksinya, para demonstran menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:

1. Mendesak Polda Jatim segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Lapen senilai Rp12 miliar.

2. Meminta transparansi dan pembaruan berkala terkait perkembangan penyidikan serta hasil audit BPKP.

3. Menuntut semua pihak yang terlibat, termasuk kontraktor dan pejabat pemerintah, diproses hukum tanpa pandang bulu.

4. Memastikan pemulihan seluruh kerugian negara melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga: Polres Magetan Berhasil Amankan Komplotan Perampok Spesialis Minimarket

5. Mendorong BPKP melakukan audit menyeluruh terhadap dana PEN di Sampang.

6. Meminta peningkatan transparansi dalam penggunaan dana publik untuk mencegah penyalahgunaan anggaran di masa depan.

7. Menuntut pencopotan pejabat yang terbukti terlibat dalam kasus ini sebagai bentuk komitmen pemerintahan bersih.

8. Mendesak percepatan penyidikan agar keadilan segera terwujud tanpa penundaan hukum.

Selain itu, Jaringan Anti Rasuah Jatim juga mengusulkan pakta integritas antara mereka dan Polda Jatim, yang berisi komitmen untuk tetap tegak lurus dalam menegakkan hukum dan melanjutkan penyidikan hingga tahap penetapan tersangka.

Baca Juga: Cegah Kenakalan Remaja Polres Madiun Tekankan Pola Asuh dan Keteladanan Orang Tua yang Positif

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi proyek Lapen ini telah dilaporkan sejak 2022, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Salah satu peserta aksi, Safii, menyatakan bahwa mereka akan terus melakukan aksi jika belum ada kejelasan dari pihak kepolisian.

"Sampai sekarang belum ada tindakan, dan kami akan kembali lagi dengan massa yang lebih banyak," tegasnya.

( Redaksi ) 

Editor : Redaktur

Berita Terbaru