BeritaInvestigasiNews.id. Manado,- Aroma busuk mafia BBM kembali menyeruak di Kota Manado. Sosok NR alias Nini, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Mami Nini dan dijuluki “Ratu Solar”, diduga masih menjalankan bisnis haram solar bersubsidi secara terang-terangan.
Investigasi media ini menemukan fakta mencengangkan: rumah pribadi Mami Nini di Jalan Pembina IV, Kelurahan Karombasan Selatan, Kecamatan Wenang, Manado, dijadikan gudang penampungan solar ilegal.
Pantauan langsung di lokasi memperlihatkan sebuah truk dan mobil pick up Grandmax DB 8557 BM dengan muatan tandon besar penuh berisi solar. Tak berhenti di situ, di depan rumahnya juga tampak deretan mobil siluman lain yang biasa digunakan untuk menghisap solar subsidi dari berbagai SPBU di Kota Manado sebelum ditimbun dan dijual kembali dengan harga industri.
Kebal hukum?
Lebih ironis, meski aktivitas ini jelas melanggar hukum dan merugikan negara hingga miliaran rupiah, Mami Nini terkesan kebal hukum. Ia bebas mengatur jaringan bisnis solar ilegal tanpa rasa takut sedikit pun. Dugaan kuat, ada oknum aparat kepolisian yang ikut menjadi “tameng” bisnis hitam ini.
Sumber internal mengungkapkan, jaringan Mami Nini bukan hanya berjalan mulus, tapi justru semakin meluas. Solar bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil, disedot dalam jumlah besar lalu dijual kembali ke perusahaan industri. Alhasil, rakyat kesulitan mengakses BBM murah, sementara mafia meraup untung fantastis.
Pertanyaan besar pun muncul:
Mengapa aparat kepolisian seolah menutup mata terhadap praktik vulgar ini?
Apakah benar ada “orang dalam” yang melindungi bisnis kotor sang “Ratu Solar”?
Sampai kapan masyarakat kecil harus dikorbankan demi kerakusan mafia BBM?
Upaya konfirmasi via WhatsApp ke nomor pribadi Mami Nini (0821964*****) tak mendapat balasan. Namun dalam beberapa kesempatan, Nini justru dengan lantang menyebut bahwa ia selalu mendapat bocoran operasi dari oknum aparat.
Pasal jelas, hukum tegas, tapi tak berlaku untuk mafia?
Berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, siapa pun yang menyimpan atau memperdagangkan BBM tanpa izin resmi dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. Namun, hingga kini, tidak ada tindakan tegas yang terlihat.
Situasi ini kian menelanjangi wajah buram penegakan hukum di Sulawesi Utara. Publik kini menanti sikap tegas Kapolda Sulut Irjen Pol Dr. Roycke Harry Langie:
Apakah berani membongkar jaringan mafia solar yang melibatkan oknum aparat, atau justru membiarkan “Ratu Solar” terus menari di atas penderitaan rakyat?
Baca juga: Dugaan Suap Rp100 Juta di Polresta Manado: Ujian Berat bagi Citra Polri yang Tengah Dibangun Kembali
Editor : Kaperwil Sulut Romeo