Solidaritas Pers SulutGo Kecam Kekerasan Pol PP Terhadap Wartawan Perempuan: Desak Walikota Pecat Oknum Pelaku

Oknum tersangka yang melakukan kelerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan
Oknum tersangka yang melakukan kelerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan

Beritainvestigasinews.id. Manado,-

Solidaritas Pers Sulawesi Utara-Gorontalo (SulutGo) mengecam keras tindakan kekerasan fisik yang dilakukan seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Manado terhadap seorang wartawan perempuan, Haifa, saat meliput aksi protes warga di Lingkungan III, Kampung Merdeka, Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Minahasa Bongkar Jaringan Sabu Palu, Amankan 17 Gram dari Dalam Speaker Mobil

Insiden tersebut terjadi pada Rabu (30/7/2025), bertepatan dengan pelantikan Kepala Lingkungan terpilih Jemmy Hannibe. Situasi sempat memanas ketika warga yang menolak pelantikan melakukan aksi protes di depan Kantor Walikota Manado, yang kemudian berujung pada desak-desakan antara massa dan aparat.

Dalam suasana yang tegang, video yang beredar di media sosial menunjukkan secara jelas aksi kasar seorang anggota Pol PP yang mendorong Haifa dengan keras. Haifa saat itu sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Aksi dorongan itu pun memicu adu mulut antara keduanya. Ekspresi beringas dan sikap arogan oknum Pol PP tersebut dinilai jauh dari prinsip humanis yang seharusnya dijunjung oleh aparat penegak ketertiban.

Menanggapi insiden tersebut, Solidaritas Pers SulutGo menuntut agar Walikota Manado, Andrei Angouw, segera mengambil langkah tegas. Mereka mendesak agar oknum Pol PP tersebut dipecat sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi, sekaligus menjaga marwah kepemimpinan walikota yang selama ini dikenal pro-rakyat dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Baca Juga: Dugaan Suap Rp100 Juta di Polresta Manado: Ujian Berat bagi Citra Polri yang Tengah Dibangun Kembali

“Kami tidak ingin ada pembiaran terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan kepada jurnalis, apalagi kepada wartawan perempuan yang saat itu hanya menjalankan tugas. Kekerasan apapun bentuknya harus dihukum,” tegas juru bicara Solidaritas Pers SulutGo.

Secara hukum, tindakan mendorong secara kasar masuk dalam kategori penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta. Jika terbukti terdapat unsur pemaksaan dengan kekerasan, pelaku juga bisa dijerat Pasal 335 KUHP.

Baca Juga: "Aktivis Ultimatum APH: Jangan Biarkan Fakta Persidangan Hibah GMIM Terkubur"

Solidaritas Pers SulutGo menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang. Mereka menyerukan solidaritas seluruh insan pers dan meminta Pemkot Manado menjamin kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Kebebasan pers adalah tiang demokrasi. Jangan sampai tindakan seperti ini mencoreng citra Kota Manado sebagai kota toleran dan demokratis,” pungkas pernyataan Solidaritas Pers.

Editor : Kaperwil Sulut Romeo

Berita Terbaru