Beritainvestigasinews.id. Sulut,-Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) resmi melimpahkan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Kamis (7/08/2025) siang.
Kelima tersangka yang diserahkan adalah Hein Arina, Gamy Kawatu, Fereydy Kaligis, Jeffry Korengkeng, dan Steve Kepel. Berdasarkan pantauan Beritainvestigasinews.id, kelima tersangka keluar dari ruang Direktorat Tahti Polda Sulut dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Mereka tampak sehat saat digiring menuju mobil tahanan milik Polda Sulut.
Proses pelimpahan tahap II ini dikawal langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, bersama Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Hasibuan.
“Kita sudah menyaksikan bersama bahwa ini adalah tindak lanjut dari proses P21, di mana berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Maka hari ini kami menindaklanjutinya dengan pelimpahan tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Kombes Pol Winardi kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa sebagian barang bukti telah diserahkan sebelumnya, dan hari ini pihaknya juga memindahkan barang bukti berupa uang dari rekening penampungan milik Polda Sulut ke rekening penampungan milik Kejaksaan.
“Kelima tersangka kita kawal ketat sesuai dengan SOP, mulai dari Polda Sulut menuju Kejaksaan, dan selanjutnya ke Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng,” tutup perwira menengah yang pernah menjabat Kapolres Minsel dan Bitung tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana hibah miliaran rupiah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan keagamaan di lingkungan GMIM. Polda Sulut sebelumnya telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, dokumen, dan hasil audit yang memperkuat dugaan penyimpangan anggaran.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Minahasa Bongkar Jaringan Sabu Palu, Amankan 17 Gram dari Dalam Speaker Mobil
Editor : Kaperwil Sulut Romeo