Beritainvestigasinews.id. Mitra,- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa Tenggara, Royke Lumengas, membantah tegas tudingan yang menyebut pihaknya menerima upeti dari pengusaha tambang emas ilegal yang beroperasi di kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri, Ratatotok.
Dalam pernyataan resminya pada Kamis (7/8/2025), Royke menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil DLH telah sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut telah dilaporkan ke berbagai instansi penegak hukum.
Baca Juga: 10 Excavator Diamankan, Publik Tagih Pengungkapan Pemilik dan Pengendali PETI Garini
"Kami sudah beberapa kali menyampaikan laporan ke Kapolres Mitra, Polda Sulut, hingga Gakkum KLHK. Tugas kami adalah melaporkan, dan kami sudah jalankan. Selanjutnya menjadi kewenangan aparat hukum untuk menindaklanjuti," ujar Royke.
Royke menyebutkan bahwa seluruh nama oknum yang diduga terlibat, termasuk pengusaha tambang ilegal, telah disampaikan secara resmi dalam laporan tersebut. Terkait isu adanya petugas DLH yang menerima upeti, ia menyatakan itu tidak benar dan menegaskan bahwa saat ini semua petugas yang ditugaskan menjaga kawasan Kebun Raya tengah menjalani pemeriksaan internal oleh Inspektorat Mitra.
"Jika ada petugas Kebun Raya yang terbukti bekerja sama dengan pengusaha tambang ilegal, maka akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
DLH Mitra, lanjut Royke, telah menyiapkan langkah rehabilitasi terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal. Bibit pohon sudah disiapkan dan tim akan segera turun ke lapangan untuk melakukan penanaman kembali.
Baca Juga: Dugaan Tambang Ilegal, WNA, dan Beking APH: Modayag Menunggu Aksi Nyata Penegak Hukum
Di akhir pernyataannya, Royke mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan apabila masih menemukan aktivitas tambang ilegal di kawasan Kebun Raya.
"Kalau masih ada pengusaha nakal yang nekat beraktivitas, segera laporkan. Kami akan tindak sesuai hukum," pungkasnya.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo