BeritaInvestigasiNews.id. Sulut,- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengambil langkah tegas dalam mengatur penggunaan teknologi di kalangan pelajar demi menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih sehat dan kondusif.
Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK) secara resmi menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD yang mengatur pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak-anak di seluruh wilayah Sulawesi Utara.
Baca Juga: 65 Tahun Bank SulutGo, Dari Torang Pe Bank Menjadi Pilar Penggerak Ekonomi Sulut dan Gorontalo
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi generasi muda sekaligus menciptakan lingkungan pendidikan, keluarga, dan masyarakat yang lebih aman, sehat, serta ramah bagi tumbuh kembang anak.
Aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Instruksi gubernur ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK hingga Sekolah Luar Biasa (SLB) di wilayah Sulawesi Utara.
Dalam kebijakan tersebut, terdapat beberapa poin utama yang harus dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan.
Baca Juga: MBG Mandek di Manado, Ribuan Siswa Tak Terima Makanan Bergizi: Ke Mana Aliran Anggarannya?
Pertama, siswa dilarang membawa atau menggunakan telepon seluler saat kegiatan belajar mengajar berlangsung. Apabila siswa membawa perangkat tersebut ke sekolah, ponsel wajib dititipkan di tempat penyimpanan khusus yang telah disediakan pihak sekolah sebelum kegiatan belajar dimulai.
Penggunaan telepon seluler hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti atas instruksi guru untuk kebutuhan pembelajaran, saat jam istirahat atau pulang sekolah, serta dalam situasi darurat dengan izin guru.
Selain itu, pihak sekolah juga diminta untuk lebih aktif melakukan pengawasan guna mencegah peserta didik terpapar berbagai konten negatif di ruang digital, seperti perjudian daring, pornografi, cyberbullying, hingga penyebaran hoaks.
Tidak hanya bagi siswa, aturan ini juga berlaku bagi tenaga pendidik. Guru dilarang menggunakan telepon seluler untuk kepentingan pribadi selama proses pembelajaran berlangsung, kecuali untuk kebutuhan pembelajaran atau dalam keadaan darurat.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam memperkuat kualitas pendidikan serta memastikan anak-anak dapat belajar dengan lebih fokus tanpa gangguan teknologi yang berpotensi berdampak negatif.
Editor : Kaperwil Sulut Romeo